Gubernur Sulteng Ajukan Permohonan Penuntasan Rehab Rekon Padagimo

waktu baca 2 menit
Foto: Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura. Gubernur Sulteng Ajukan Permohonan Penuntasan Rehab Rekon Padagimo.

Berita sulawesi tengah, sulawesitoday — Pemerintah Provinsi Sulteng berkeinginan Pemerintah Pusat bisa memanjangkan masa penerapan rehab rekon pascagempa, tsunami serta likuefaksi, yang menimpa Kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi serta sebagian Parimo (Padagimo).

“Gubernur Sulteng sudah mengantarkan permohonan dalam bagan penyelesaian rahab- rekon Padagimo, hingga diperlukan perpanjangan Inpres No 10 tahun 2018,” ucap Sekretaris Wilayah Provinsi Sulteng faizal Mang, di Palu, Selasa.

Rehab rekon Padagimo Sulteng dilakukan cocok dengan Instruksi Kepala negara No 10 Tahun 2018 mengenai percepatan rehabilitasi serta reka ulang pascabencana guncangan alam serta tsunami di Provinsi Sulteng serta area terdampak yang lain. periode resmi Inpres itu sudah selesai pada 2020.

Baca juga: Revanda Resmi Jabat Kepala LPKA Kelas IIa Palu

“Bagi data permohonan perpanjangan Inpres rehab rekon sudah terletak di Sekretariat Negara, kita berkeinginan permohonan itu direalisasikan,” tuturnya.

Ia berkata, dengan terdapatnya Inpres hendak membagikan energi sorong yang kokoh, pada departemen serta badan buat lebih sungguh- sungguh dalam percepatan rehab rekon Padagimo Sulteng pascagempa, tsunami serta likuefaksi.

Faizal Mang berterus terang kalau berlangsung pelambatan dalam rehab rekon pascagempa, tsunami serta likuefaksi Sulteng. Perihal itu sebab, era resmi Inpres no 10 tahun 2018 sudah selesai.

Baca juga: Kasus Kapal Pengangkut TKI Karam: Akan Ada Tersangka Baru

“Jika saat ini butuh percepatan penanganan pembangunan Hunian tetap (Huntap) permanen buat penyintas guncangan, tsunami serta likuefaksi, dan pembangunan sarana biasa serta sarana sosial,” ucapnya.

“Terpenting adalah kebutuhan percepatan. Pasalnya, sedang ada banyak pengungsi yang bermukim di hunian sementara,” sebutnya.

Baca juga: 31 Desember, Batas Waktu Pengukuhan Jabatan Fungsional

Baca juga: Pengurusan Tes Kesehatan RSUD Anuntaloko Dikeluhkan

Sebelumnya Gubernur Sulteng Rusdy Mastura sudah berjumpa dengan Menteri Sekretariat Negara Pratikno buat membahas perpanjangan rehab rekon akibat musibah 28 September 2018 di Padagimo, di Jakarta.

Bersumber pada hasil penilaian Pemprov Sulteng kalau berakhirnya era resmi Inpres No 10 tahun 2018 itu jadi salah satu hambatan, dalam optimalisasi serta percepatan penerapan rehab- rekon. (**)

Baca juga: Program Pengurangan Risiko Bencana di Donggala Resmi Berjalan

Baca juga: Pemda Parimo Fasilitasi Pengurusan Hak Paten Produk Inovasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *