Gaji ke 13 PNS Cair Juli 2022, Cek Infonya Disini
Gaji ke 13 PNS 2022, berita sulawesitoday – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pastikan belanja pegawai antara lain didalamnya gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak masuk dalam kebijakan pemangkasan pada 2022. Termasuk gaji ke 13 PNS.
Pemangkasan anggaran juga tidak termasuk pada belanja anggaran pendidikan, belanja barang operasional, Bansos Kartu Sembako (Program untuk melindungi masyarakat miskin), belanja Perlinsos PB1, Bansos PKH dan termasuk Belanja Barang Non Ops dan belanja modal belum dilakukan penandatanganan kontrak per tanggal 25 Mei 2022.
“Antisipasi jika ada kenaikan harga komoditas energi dan pangan, kementrian dan lembaga diminta menyisihkan total 24,5T untuk cadangan,” sebut Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022, gaji ke 13 PNS tetap akan disalurkan sesuai jadwal pada Juli 2022.
Dengan gaji ke 13 itu akan membantu memenuhi kebutuhan saat tahun ajaran baru sekolah didepan.
Soal besarannya, gaji ke 13 PNS tahun 2022 ada beberapa penyesuaian. Besaran keseluruhannya lebih banyak dibanding tahun 2021.
Rinciannya, diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan melekat pada gaji atau pensiunan pokok tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan serta 50% dari tunjangan kinerja per bulannya bagi PNS yang mendapatkan.
Sebagai informasi, tidak semua mendapatkan gaji ke 13 PNS , ada beberapa yang tidak mendapatkannya pada tahun 2022.
Hal ini mengacu pada pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) no 16 tahun 2022. Pasal itu menyebutkan gaji ke 13 PNS dan juga THR Lebaran tahun 2022 tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua kondisi.
Keadaan yang pertama ialah PNS sedang cuti di luar tanggungan negara atau mungkin dengan panggilan lain.
Selanjutnya keadaan yang ke-2 ialah saat PNS yang berkaitan sedang ditugaskan di luar lembaga pemerintahan, baik dalam negeri atau di luar negeri yang upahnya dibayarkan lembaga tempat penempatan, sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan.
Dalam kondisi itu, untuk pencairannya akan dilaksanakan sekitaran bulan Juli 2022. Ini bersamaan dengan tahun ajaran baru bagi anak sekolah.
“Ini sama seperti yang sejauh ini dilaksanakan maksudnya untuk menolong semua aparat, khususnya di saat mendekati tahun ajaran baru anak sekolah pada bulan Juli, yang umumnya sama dengan keperluan-kebutuhan berbelanja untuk putra-putri untuk anak ASN, TNI dan Polri,” tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Lebih detil, dalam pasal 3 PP no 16 tahun 2022 diterangkan yang menerima gaji ke-13 ialah ASN (terhitung CPNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Petinggi Negara.
Selanjutnya ada pula, pensiunan PNS, pensiunan Prajurit TNI, pensiunan Anggota Polri, dan pensiunan Petinggi Negara dan keluarga perwakilan yang menerima pensiunan.
Menurut dia, gaji ke 13 PNS mempunyai tujuan untuk menolong beberapa abdi negara penuhi keperluan anaknya yang sekolah.
Disamping itu, menjadi satu diantara beberapa faktor penggerak kegiatan ekonomi hingga proses akselerasi kemajuan ekonomi selalu terlindungi.
“Gaji ke-13 ini diharap bisa penuhi keperluan umumnya beragam berbelanja untuk kepentingan pengajaran,” tutupnya. (**)
Baca juga: Kepala Daerah Diminta Buat Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN
tags: gaji 13,gaji ke 13,gaji 13 adalah,gaji 13 2020,gaji 13 dan 14,perhitungan gaji 13,besar gaji ke 13,perhitungan gaji ke 13,hitungan gaji 13,hitungan gaji ke 13