Berikut Gaji dan Tunjangan Polri Lulusan Seleksi Tahun 2022
Penerimaan Anggota Polri, sulawesitoday – Polri kembali membuka penerimaan anggota Tahun 2022. Berikut Gaji dan Tunjangan Polri jika berhasil lolos di seleksi penerimaan Tahun 2022.
Gaji dan Tunjangan Polri Lulusan Seleksi Tahun 2022 diatur dalam peraturan pemerintah no. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Penggajian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut adalah besaran gaji polisi tamtama, dari pangkat terendah Bayangkara Dua (Bharada) hingga pangkat tertinggi ABRIPOL atau Ajun Brigadir Polisi
– Abripol atau Ajun Brigadir Polisi: Rp1.917100 sampai Rp2.960.700.
– Abriptu atau Ajun Brigadir Satu: Rp1.858.900 sampai Rp2.870.900.
– Abripda atau Ajun Brigadir Dua: Rp1.802.600 sampai Rp2.783.900.
– Bharaka atau Kepala Bhayangkara: Rp1.747.900 sampai Rp2.699.400
– Bharatu atau Bhayangkara Satu: Rp1.694.900 sampai Rp2.699.400.
– Bharada atau Bayangkara Dua: Rp1.643.500 sampai Rp2.538.100.
BACA JUGA: Penerimaan Polri Segera Dibuka, Catat Syaratnya
BACA JUGA: Jules Cluzel Putuskan Pensiun di Dunia Balap World Supersport
Tunjangan Tamtama Polri
Seorang polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan bulanan.
Besaran jumlah tunjangannya berdasarkan jabatan dan pangan anggota Polri itu sendiri.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tunjangan kinerja (Tukin) kepada pegawai Polri melalui Peraturan Presiden nomor 103 Tahun 2018 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Polri.
Seperti dikutip situs resmi Polri, penggolongan jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja anggota Polri.
Berikut tukin sesuai Peraturan Presiden nomor 103 Tahun 2018:
– Kls Jabatan 17: Rp 29.085.000
– Kls Jabatan16: Rp 20.695.000
– Kls Jabatan 15: Rp 14.721.000
– Kls Jabatan14: Rp11.670.000
– Kls Jabatan13: Rp8.562.000
– Kls Jabatan 12: Rp 7.271.000
– Kls Jabatan 11: Rp 5.183.000
– Kls Jabatan 10: Rp 4.551.000
– Kls Jabatan 9: Rp 3.781.000
– Kls Jabatan 8: Rp 3.319.000
– Kls Jabatan 7 : Rp 2.928.000
– Kls Jabatan 6 : Rp 2.702.000
– Kls Jabatan5 : Rp 2.493.000
– Kls Kelas Kerja 4: Rp2,350.000
– Kls Jabatan 3: Rp2,216.000
– Kls Jabatan 2: Rp 2.089.000
– Kls Jabatan 1: Rp 1.968.000
BACA JUGA: Dukung Parimo Raih Adipura 2022, Babinsa Koramil Parigi Kerja Bakti
Tidak termasuk kompensasi polisi, anggota polisi menerima sejumlah tunjangan lainnya yang besarnya bervariasi sesuai dengan pangkat, jabatan dan wilayah penempatan.
Besaran tunjangan ini relatif lebih kecil dari tunjangan tunjangan.
Beberapa tunjangan yang diberikan kepada anggota Polri antara lain Tunjangan Anak, Tunjangan Perbatasan, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Khusus Daerah Papua dan Tunjangan Daerah Perbatasan.
Namun, besaran tunjangan itu relatif lebih rendah dibandingkan dengan besaran Tukin. (**)