Karyanya Dicuri, Fotografer Radar Sulteng Lapor Polisi

waktu baca 4 menit
Karyanya Dicuri, Fotografer Radar Sulteng Lapor Polisi (Foto: Ist)

Berita sulawesi tengah, sulawesitoday – Fotografer Radar Sulteng lapor polisi terkait dugaan tindak pidana hak cipta salah satu karyanya.

“Teradu melanggar pasal pasal 113 ayat 3 undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta,” ungkap Ketua LBH Sulteng, Juliarner, di Kota Palu, Rabu 16 februari 2022.

Ia mengatakan, @popclothing selaku terlapor. Kalau untuk @soalpalu juga akan ikut diperiksa kalau ini diproses penyidik. Sesuai postingan pengiklan di @soalpalu.

Mugni mendapati postingan di akun media sosial Instagram @soalpalu yang berbunyi “promo akhir tahun kaos dan sablon hanya Rp80 ribu”. Saat berada di Jalan Setia Budi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Jumat 31 Desember 2021 sekitar pukul 01.27 WITA.

Dalam postingan itu, Mugni melihat slide yang diunggah oleh akun @soalpalu, tepatnya pada slide ketiga ada salah satu baju kaos yang diposting bergambar Buaya berkalung ban. Dan gambar merupakan milik Mugni yang di potret dan diposting diakun pribadinya pada tahun 2018.

Baca juga: Pemda Parimo Fasilitasi Pengurusan Hak Paten Produk Inovasi

Kemudian dalam unggahan Instagram @soalpalu yang sudah dua hari itu juga menandai akun @popclothing, dan dalam unggahan @popclothing juga terdapat baju kaos yang bergambar Buaya Berkalung Ban yang sudah terposting selama lima hari.

Melihat hal itu, Mugni langsung memastikan postingannya pada tahun 2018, dan memastikan bahwa memang betul foto yang berada pada baju kaos yang diunggah oleh kedua akun Instagram adalah karya Mugni yang juga anggota Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu.

Selanjutnya Mugni langsung mengirimkan pesan melalui Whatsapp atau DM Instagram  ke akun @popclothing guna menanyakan atau mengklarifikasi baju kaos yang bergambar bauaya berkalung ban.

“Itu kaos tidak ada lagi karena hanya orderan orang lain dan di order hanya satu picis,” balas Admin @popclothing.

Setelah itu Mugni menjelaskan foto Buaya berkalung ban miliknya. Namun, admin @popclothing mengatakan kurang tahu masalah foto buaya berkalung ban yang dicetak pada baju kaos itu.

Kemudian, Mugni meminta nomor kontak pengorder baju kaos tersebut, namun tidak diberikan. Tapi, popclothing berjanji akan mencari nota pembelian itu.

Atas dasar itulah Mugni mengambil langkah dengan melakukan somasi kepada kedua pihak admin akun @popclothing dan @soalpalu.

Namun mediasi itu, tidak mendapatkan kesepakatan atau persetujuan dari pihak yang merasa dirugikan yakni Mugni, sehingga dirinya mengambil langkah hukum.

Dengan aduan yang telah diserahkan kepada Polda Sulawesi Tengah, diharapkan perkara ini terus berlanjut sampai naik ke Pengadilan.

“Apakah kasus ini terbilang baru, atau sudah ada penanganan sebelumnya, yang jelas semua kami serahkan kepada pihak Polda Sulteng, yang akan menangani kasus ini, sebab jarang sekali kasus ini ditemukan. Kami juga akan menyiapkan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Makassar,” katanya.

Sementara itu, Ketua PFI Palu, Ilham Nusi menyebut hak cipta merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang disajikan dalam bentuk visual foto.

“Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Bahwa tidak semudah itu menggunakan hak cipta tanpa ada izin dari pemilik. Memotret objek belum tentu sudut pandangnya sama dengan orang lain,” sebutnya.

PFI Palu mengecam atas perbuatan dilakukan oknum tertentu. Menurutnya, penggunaan karya orang lain apalagi digunakan untuk kepentingan komersil tanpa seizin pemiliknya tentu melanggar hak cipta.

“Pada dasarnya PFI melindungi hak-hak setiap anggota dengan  melakukan penguatan dan pendampingan hingga kasus seperti dialami Mugni mendapatkan kejelasan hukum,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Kasubdit Penmas Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari menyampaikan, surat itu telah diterima Ditreskrimsus dan baru akan dipelajari.

“Surat pengaduannya baru diterima di Ditreskrimsus tadi siang. untuk selanjutnya dipelajari. nanti kalau sudah ada tindak lanjutnya diinformasikan kembali,” tutup Sugeng Lestari. (**_mrf)

Baca juga: Ratusan Massa Kembali Demo Tolak Tambang di Kasimbar

 

Tags :

 

Fotografer Radar Sulteng lapor polisi, tindak pidana hak cipta, apa yang dimaksud dengan hak, apa yg dimaksud dengan hak, contoh hak, apa yang dimaksud hak, hak cipta adalah, uu hak cipta, tujuan dari hak cipta adalah, undang-undang di indonesia yang memuat tentang haki adalah, hak cipta kekayaan intelektual, contoh hak cipta, pengertian hak cipta, undang undang hak cipta, undang-undang hak cipta, hak cipta terdiri dari 2 hak yaitu, apa yang dimaksud dengan hak cipta, di bawah ini yang termasuk dalam hak kekayaan intelektual kecuali, pengertian pemegang hak cipta, sebutkan 5 contoh hak cipta, Fotografer Radar Sulteng lapor polisi, tindak pidana hak cipta, apa yang dimaksud dengan hak, apa yg dimaksud dengan hak, contoh hak, apa yang dimaksud hak, hak cipta adalah, uu hak cipta, tujuan dari hak cipta adalah, undang-undang di indonesia yang memuat tentang haki adalah, hak cipta kekayaan intelektual, contoh hak cipta, pengertian hak cipta, undang undang hak cipta, undang-undang hak cipta, hak cipta terdiri dari 2 hak yaitu, apa yang dimaksud dengan hak cipta, di bawah ini yang termasuk dalam hak kekayaan intelektual kecuali, pengertian pemegang hak cipta, sebutkan 5 contoh hak cipta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *