Sidang Etik: Irjen Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat

waktu baca 3 menit
Sidang Etik: Irjen Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat

Ferdi Sambo dipecat, berita sulawesitoday – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) jatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada eks Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo. berkaitan kasus sangkaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Ferdi Sambo Diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri,” ungkap Kabaintelkam, Komjen Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat 26 Agustus 2022.

Ferdy Sambo dianggap terbukti lakukan beberapa pelanggaran kode etik berkaitan kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo dipandang rekayasa sampai merintangi penyelidikan kasus itu.

Dalam sidang ini, ada 15 saksi yang didatangkan. Mereka yang sudah diperiksa salah satunya tiga terdakwa pembunuhan merencanakan pada Brigadir J, yaitu Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Disamping itu, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman dan AKBP Arif Rahman.

Selanjutnya, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto  dan Kombes Murbani Budi Pitono.

Bertindak selaku majelis sidang KKEP yaitu sebagai ketua, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Riset Peraturan Khusus sektor Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, dan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani sebagai anggota.

Surat pengunduran diri sudah diajukan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tetapi, surat itu tidak diproses karena Sambo harus jalani sidang etik.

Ferdy Sambo turut serta dalam kasus pembunuhan merencanakan pada anak buahnya sendiri yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli kemarin. Brigadir J ditembak di dalam rumah dinas Ferdy Sambo.

Selain beirta Ferdi Sambo Dipecat, baca juga: Resmi, Ferdy Sambo Ditahan di Rumah Tahanan Brimob Polri

Dalam kasus itu, keseluruhan ada lima orang yang diputuskan sebagai terdakwa diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.

Ferdy Sambo sempat membuat jalan cerita palsu ihwal pemicu kematian Brigadir J di dalam rumah dinasnya. Cerita palsu itu juga sempat dipublikasikan ke khalayak oleh beberapa petinggi kepolisian pada 11 Juli.

Awalnya, Polri umumkan jika Brigadir J meninggal dikarenakan adanya baku tembak dengan Bharada E. Menurut Polri saat itu, baku tembak terjadi selesai Brigadir J lakukan penghinaan seksual pada istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi.

Tetapi, keganjilan tercium oleh keluarga Brigadir J yang mendapati cedera lain disamping luka tembak di tubuh jenazah. Keluarga lalu minta autopsi ulang. Khalayak ikut menyoroti keganjilan itu.

Sampai akhirnya, Polri membuat tim khusus untuk menginvestigasi kematian Brigadir J. Seiring waktu berjalan, jalan cerita palsu Ferdy Sambo tersingkap. Brigadir J tidak meninggal karena baku tembak.

Ferdy Sambo memerintahkan anak buahnya Bharada E tembak Brigadir J. Disamping itu, Ferdy Sambo hilangkan beberapa tanda bukti untuk hilangkan jejak pemicu kematian Brigadir J. (**)

Selain beirta Ferdi Sambo Dipecat, baca juga: Pengakuan Ferdy Sambo Mengapa Brigadir J Dibunuh

Author Profile

Sulawesitoday
Sulawesitoday merupakan lulusan sarjana Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin yang sedang menetap di Kota Parigi. Selama beberapa tahun terakhir, ia mengeksplor jenjang karirnya sebagai penulis di sejumlah bidang, mulai dari perannya sebagai jurnalis media cetak, content writer, hingga co-author pada sejumlah buku. Hingga saat ini ia masih mendedikasikan hidupnya pada berbagai macam karya tulis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *