Empat Orang Penimbun 4 Ton BBM Solar Diciduk Polisi

waktu baca 2 menit
Empat Orang Penimbun 4 Ton BBM Solar Diciduk Polisi

Berita kriminal, sulawesitoday.com – Empat orang penimbun 4 ton Bahan Bakar Minyak atau BBM solar diciduk polisi.

Solar bersubsidi itu diamankan Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya dari tangan pelaku di lokasi berbeda dalam Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

“Dari tangan aktor kami amankan tanda bukti berbentuk tiga mobil, beberapa ratus jerigen kosong, dan empat ton BBM tipe solar bantuan,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP MAchfud, Sabtu 16 April 2022.

Ia menyebutkan, ke-4 tersangka aktor yang diamankan itu masing-masing berinisial ES (42), BN (58), MI (36), dan AJ (48). Mereka masyarakat Kecamatan Darul Makmur.

Keempatnya diamankan pada Kamis 14 April 2022. Beberapa aktor sekarang mengeram dalam sel tahan Mapolres Nagan Raya.

Mereka dijaring dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 atau pidana penjara sepanjang 6 tahun, dan denda terbanyak Rp60 miliar.

Awalnya, pada Selasa 12 April 2022 lalu, polisi Polres Nagan Raya tangkap 2 aktor penumpukan BBM solar bantuan di kecamatan yang serupa. Ke-2 nya berinisial BL dan DW. Satu ton minyak solar ditangkap petugas.

Selain berita Empat Orang Penimbun 4 Ton BBM Solar Diciduk Polisi, baca juga: Polda Sulawesi Tengah Amankan Empat Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur

AKP Machfud memperjelas, faksinya tidak enggan-segan menangani siapa saja aktor penimbun BBM solar bantuan di Nagan Raya.

“Operasi terus akan kami kerjakan. Bila bertemu, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berjalan,” tegasnya.

Diketahui, Pasal 55 berbunyi: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dari ketentuan beberapa pasal dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tersebut di atas, ternyata merupakan pidana perizinan meliputi Izin Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga BBM pada umumnya, dan tindak pidana meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi. Hanya Pasal 55 yang khusus mengatur BBM Bersubsidi berupa menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah.

Selain berita Empat Orang Penimbun 4 Ton BBM Solar Diciduk Polisi, baca juga: Pemerintah akan Menghapus BBM Premium dan Pertalite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *