DPRD Sulawesi Tengah Konsultasi Dua Raperda ke Kemendagri

waktu baca 2 menit
DPRD Sulawesi Tengah Konsultasi Dua Raperda ke Kemendagri

Berita sulawesi tengah, sulawesitoday.com – Panitia khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah konsultasi Dua Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda ke Kemendagri.

Dua Raperda itu tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sekolah Menengah Kejuruan dan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kedua Raperda itu merupakan Raperda inisiatif DPRD Sulawesi Tengah, atas usulan dari Dinas terkait,” ungkap Wakil Ketua Pansus-II Dr. Ir. Alimudin Pa’ada saat konsultasi ke Kemendagri beberapa waktu lalu.

Dinas terkait itu adalah BPKAD dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah.

Kedua Raperda ini kata dia, dibentuk semata-mata untuk memberikan suatu pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat agar lebih efisiensi serta lebih produktivitas.

“Kami apresiasi Pansus-II DPRD Sulawesi Tengah atas inisiatifnya untuk merancang Raperda itu,” tuturnya.

Ia menyampaikan terkait tata kelola keuangan daerah itu sepenuhnya diatur tata kelola keuangan pusat di Kemendagri.

Namun, jika ada suatu daerah ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang ingin membuat atau melakukan pengelolaan keuangannya maka harus nengikuti tata cara yang sudah terbentuk di Dirjen Kementerian Otonomi Keuangan Daerah Kemendagri.

“Itu dikuatkan dalam PP 58 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta pada UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Atara Pemerintah Pusat dan Daerah,” sebutnya.

Selain berita DPRD Sulawesi Tengah Konsultasi Dua Raperda ke Kemendagri, baca juga: OJK Minta Warga Cek Perusahaan Sebelum Pinjol

Ia melanjutkan, pembentukan Raperda BLUD tidak boleh hanya diperuntukan hanya pada satu dinas saja. Tapi, harus berlaku secara umum. Baik itu pada Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan lainnya. Sifatnya memberikan pelayanan kepada seluruh warga dituangkan dalam Perda.

Pemda kata dia, tidak boleh lepas tanggung jawab dan tetap memberikan membantu dari segi anggaran. Meskipun nantinya pendapatan dari BLUD mengalami peningkatan pada Dinas terkait.

“Syarat untuk mengajukan BLUD yaitu secara subtantif, teknis, dan administratif,” ucapnya.

Terkait masalah subtantif, BLUD diharapkan agar bisa lebih meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan produktifitas. Sehingga, dapat berpotensi dan meningkatkan pendapatan.

Sedangkan untuk administratif sebagaimana yang termasuk dalam Pasal 29 Permendagri No.79 Tahun 2018, harus memiliki kesanggupan untuk kebih meningkatkan Kinerja, Pola Tata Kelola, Rencana Strategi (Renstra), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Laporan Keuangan, serta membuat laporan atau pernyataan bersedia untuk Diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.

“Raperda akan diserahkan kepada Kemendagri untuk evaluasi. Sehingga dari hasil evaluasi itu akan dituangkan dalam keputusan Kemendagri dan disampaikan kepada Gubernur paling lama 15 (Lima Belas) hari kerja terhitung sejak diterima Raperda itu,” tutupnya. (**)

Selain berita DPRD Sulawesi Tengah Konsultasi Dua Raperda ke Kemendagri, baca juga: Poso Serahkan LKPD Unaudited 2021 ke BPK Perwakilan Sulawesi Tengah,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *