DPO Tindak Pidana Bidang Perkebunan di Buol Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit
DPO Tindak Pidana Bidang Perkebunan di Buol Ditangkap Polisi

Berita kriminal Sulteng, sulawesitoday – Polda Sulawesi Tengah menangkap dan menahan daftar pencarian orang alias DPO Tindak Pidana bidang perkebunan wilayah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

DPO berinisial L (51), merupakan Warga Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, Sulteng

“L, usia 51 tahun ditangkap pada Rabu 17 Agustus 2022 di wilayah Kabupaten Buol,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, Selasa 23 Agustus 2022.

Saat ini kata Didik, DPO Tindak Pidana bidang perkebunan itu ditahan di Polda Sulteng untuk 20 hari ke depan mulai tanggal 18 Agustus 2022.

“Warga berinisial L masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO setelah melewatkan beberapa panggilan dari pihak Polda Sulawesi Tengah,” tambahnya.

BACA JUGA: DPRD Parimo Pastikan Dana Non Kapitasi Terbayarkan September

Didik menjelaskan, dalam perkara tindak pidana bidang Perkebunan yang dilaporkan oleh pihak PT HIP atau Hardaya Inti Plantation.

Laporan PT HIP itu disampaikan pada 16 Agustus 2021 lalu.

Dari laporan itu, penyidik Polda Sulteng sudah menetapkan sebanyak lima warga sebagai tersangka.

Daftar tersangka itu adalah FS, AR dan FW yang perkaranya memperoleh hukum tetap dengan vonis 3 tahun 6 bulan.

“Kemudian untuk tersangka SR sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara untuk L yang perkaranya segera dilimpahkan ke kejaksaan ,” kata Didik.

kepada para tersangka disangkkan pasal 55 huruf (a) dan (d) Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau pasal 363 ayat (1) KUHP ke-4 jo pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1 dengan ancaman 4 tahun dan/atau denda Rp 4 miliar.

Untuk diketahui sekitar bulan Agustus 2021, sekelompok orang mengaku sebagai pengurus / pengawas dan anggota petani dari Koperasi Tani Plasma Awal Baru mendatangi areal perkebunan milik PT HIP di Desa Maniala, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Di mana, mereka diduga sudah menempati dan memanen buah sawit milik PT HIP.

Selain itu, buah kelapa sawit diangkut dan dijual, yang mengakibatkan kerugian pada PT HIP. (**)

Author Profile

Wiwin Susanti
Wiwin merupakan lulusan sarjana yang sedang menetap di Kota Palu. Selama beberapa tahun terakhir, ia mengeksplor jenjang karirnya sebagai penulis dan ahli di bidang kesehatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *