DKPP Periksa Ketua KPU Hasyim Asy’ari: Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terkait Pernyataan Coblos Partai

waktu baca 2 menit
DKPP Periksa Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terkait Pernyataan Coblos Partai. (Foto: tangkap layar twitter KPU)

DKPP Periksa Ketua KPU Hasyim Asy’ari – DKPP akan melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari terkait pernyataannya yang menyebut pemilu di Indonesia bisa saja kembali menerapkan sistem proporsional tertutup (coblos partai).

“Sidang pemeriksaan ini akan diselenggarakan secara terbuka untuk umum di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada hari Senin, 27 Februari 2023 pukul 13:00 WIB,” ungkap Sekretaris DKPP, Yudia Ramli.

Panggilan Lima Hari Sebelumnya Telah Disampaikan

Sebagai bentuk persiapan, DKPP telah melayangkan panggilan kepada para pihak yang akan diperiksa lima hari sebelumnya.

“Panggilan tersebut dilakukan dengan patut sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP,” sebutnya.

Dalam sidang pemeriksaan tersebut, Ketua dan anggota DKPP akan memimpinnya secara langsung.

Pernyataan Hasyim Disebut Menciptakan Kondisi yang Tidak Kondusif

Pihak pengadu dalam kasus ini adalah Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) Muhammad Fauzan Irvan. Fauzan menilai pernyataan Hasyim dapat menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hasyim pada 29 Desember 2022 lalu dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta.

Hasyim mengatakan pemungutan suara pemilu di Indonesia bisa saja kembali seperti dulu dengan sistem proporsional tertutup (coblos partai).

Sidang Akan Disiarkan Melalui Berbagai Akun Media Sosial Resmi DKPP

DKPP menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Hasyim Asy’ari secara terbuka untuk umum dan akan menyiarkan sidang tersebut melalui berbagai akun media sosial resminya, seperti Facebook dan YouTube DKPP.

Kesimpulannya, sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari terkait pernyataannya yang menyebut pemilu di Indonesia bisa saja kembali menerapkan sistem proporsional tertutup (coblos partai) akan digelar oleh DKPP pada hari Senin, 27 Februari 2023 pukul 13:00 WIB.

Sidang akan diselenggarakan secara terbuka untuk umum dan akan dipimpin langsung Ketua dan anggota DKPP. Pernyataan Hasyim tersebut dianggap dapat menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih dan disiarkan melalui berbagai akun media sosial resmi DKPP. (Iwan)

Baca juga lainnya: KPU Parigi Moutong Target 85 Persen Partisipasi Pemilih 2024

DKPP Periksa Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terkait Pernyataan Coblos Partai
DKPP Periksa Ketua KPU Hasyim Asy’ari: Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terkait Pernyataan Coblos Partai. (Foto: tangkap layar twitter KPU)

Author Profile

Afif ione
Afif Ione merupakan lulusan sarjana Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin yang sedang menetap di Kota Mamuju. Selama beberapa tahun terakhir, ia mengeksplor jenjang karirnya sebagai penulis di sejumlah bidang, mulai dari perannya sebagai jurnalis media cetak, content writer, hingga co-author pada sejumlah buku. Ahli menulis tentang berbagai life hacks, tips dan trik di bidang teknologi, aplikasi, program, dll.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *