DKP Verifikasi Kelompok Penerima Bantuan Nelayan Parigi Moutong

waktu baca 2 menit
DKP Verifikasi Kelompok Penerima Bantuan Nelayan Parigi Moutong (Foto: Illustrasi)

Berita parigi moutong, sulawesitoday — Dinas Kelautan dan Perikanan akan memverifikasi kelompok penerima bantuan nelayan Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

“Kai verifikasi hingga tuntas,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Nelayan DKP Parigi Moutong, Yuliana Ngkuno, beberapa waktu lalu.

Verifikasi kelompok penerima bantuan nelayan Parigi Moutong kata dia, dilakukan sebelum menerima bantuan dari pemerintah.

Seluruh proposal yang masuk mulai dari tahun 2019 akan diverifikasi. Meliputi keabsahan kelompok nelayan itu, anggota kelompok dan identifikasi kebutuhan alat bantuannya.

Selain berita DKP Verifikasi Kelompok Penerima Bantuan Nelayan Parigi Moutong, baca juga: Berikut Capaian Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Parimo 2021

“Itu untuk memastikan validnya data dari kelompok nelayan penerima bantuan,” sebutnya.

Salah satu bantuan setiap tahun diberikan ke kelompok nelayan kata dia, berupa sarana dan prasarana perikanan tangkap.

Ada juga program Kelembagaan Usaha Bersama (KUB), beranggotakan 10 orang per kelompok.

“Bantuannya dalam bentuk hibah dari pemerintah untuk nelayan,” ucapnya.

Selanjutnya, program Kartu Kusuka atau kartu pelaku usaha. Hal itu bukan hanya diperuntukan bagi nelayan tangkap tetapi bagi nelayan pengelola dan pemasar.

Dengan memiliki kartu Kusuka kata dia, nelayan dapat diidentifikasi untuk mendapatkan bantuan.

Program Kartu Kusuka mempunyai beraneka ragam khasiat, salah satunya selaku wujud proteksi serta pemberdayaan untuk para pelakon upaya, percepatan jasa, kenaikan keselamatan serta kemampuan program dari Departemen Perikanan serta Maritim.

Gimana Metode Gampang buat Memperoleh ataupun Mencatat Kartu KUSUKA?

Dengan cara Online

Mencatat pada web https: atau atau satudata. kkp. go. id atau

Menunggu cara administrasi dari administrator

Dengan cara Langsung

Tiba langsung ke Biro Perikanan Kabupaten Pamekasan ataupun dengan didampingi Instruktur Perikanan

Memuat blangko permohonan publikasi Kartu Kusuka.

Menyertakan:

Duplikat KTP orang perseorangan ataupun penjamin jawab korporasi.

Pesan penjelasan dari kepala dusun atau lurah yang melaporkan kalau yang berhubungan bertugas selaku pelakon upaya maritim serta perikanan buat perseorangan

Duplikat No Utama Harus Pajak( NPWP) buat korporasi.

Era legal Kartu Kusuka sepanjang 5 tahun serta bisa diperpanjang

Semua cara permohonan publikasi, pergantian, perpanjangan, serta penukaran kartu Kusuka tidak dikenakan bayaran. (**_mrf)

Selain berita DKP Verifikasi Kelompok Penerima Bantuan Nelayan Parigi Moutong, baca juga: DKP Sulteng: Pabrik Es Jawab Kebutuhan Nelayan di Banggai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *