Ditlantas Polda Sulteng Terapkan Pelat Putih Pertengahan Agustus

waktu baca 2 menit
Ditlantas Polda Sulteng Terapkan Pelat Putih Pertengahan Juni

Berita Sulawesi Tengah, sulawesitoday – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), siap terapkan aturan penggunaan warna pelat atau Tanda Nomor kendaraan Bermotor (TNKB) salah satunya perubahan warna atau latar dari hitam menjadi putih pada pertengahan Agustus.

Namun, penerapan aturan atau warna pelat putih nomor baru dilaksanakan pada 12 Agustus 2022, setelah menerima 30.000 lembar material dari Korps Bina Marga melalui Fasilitas Material (Fasmat) Polda Sulawesi Tengah.

Penggantian ini diatur dalam Peraturan Kepolisian no. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diundangkan dan mulai berlaku sejak tanggal 5 Mei 2021.

Aturan ini menggantikan Peraturan Kepolisian no. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 45 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021, plat nomor harus memiliki empat warna dasar, yaitu:

1. Huruf hitam putih untuk kendaraan perorangan, badan hukum, perwakilan negara asing (PNA) dan badan internasional.
2. Kuning dengan tulisan berwarna hitam untuk kendaraan umum
3. Merah dengan tulisan berwarna putih untuk kendaraan instansi pemerintah
4. Hijau dengan tulisan kendaraan berwarna hitam untuk kendaraan di wilayah perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Selain itu, pasal 45 ayat 2 juga mengatur adanya pelat khusus untuk kendaraan listrik sesuai dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Menurut Keputusan Polri no. 5 Tahun 2020, efektif 8 Januari 2020, plat nomor kendaraan listrik memiliki lis warna biru.

Direktur Lalulintas Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa terapkan warna pelat putih saat ini hanya berlaku untuk kendaraan roda dua (R2).

“Ya, pencetakan sudah dimulai untuk kendaraan baru dan kendaraan perpanjangan lima tahun khusus untuk R2,” katanya.

Baca: Diamankan Rp4,4 Miliar dari Terduga Calo Penerimaan Polisi di Sulawesi Tengah

“Namun, untuk kendaraan bermotor yang TNKB lama (warna hitam) masih berlaku, menunggu masa berlaku habis lebih awal, bisa mendapatkan TNKB putih baru,” katanya.

Kingkin menegaskan penerbitan TNKB putih hanya dilakukan oleh Ditlantas Polda Sulawesi Tengah, sehingga pemilik kendaraan bermotor tidak berhak mengubah TNKBnya. “Jika melanggar ketentuan tersebut, kami akan menerapkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kingkin menghimbau kepada masyarakat, mari membiasakan tertib berlalu lintas dimulai dari diri kita sendiri, keselamatan berlalu lintas adalah hal utama dan cerminan kepribadian, pungkasnya. (*/Ikh)

Baca: Relawan Bantu Bersihkan Rumah Warga Korban Banjir Torue

Author Profile

Fikri
Fikri merupakan lulusan sarjana yang sedang menetap di Kota Poso. Selama beberapa tahun terakhir, ia mengeksplor jenjang karirnya dan ahli sebagai penulis di bidang olahraga sepakbola. Expert menulis ulasan pertandingan, prediksi pertandingan, prediksi skor hingga ulasan statistik pertandingan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *