Disnakertrans Sulawesi Tengah: Perusahaan Tidak Bayar THR Terancam Sanksi Berat
Berita sulawesi tengah, sulawesitoday.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tengah menyebut perusahaan yang tidak membayar THR pekerja atau karyawan akan dikenakan sanksi berat dan juga dapat dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis sebagai peringatan dini.
“Memang supervisor Kementerian Tenaga Kerja akan memberikan pembinaan kepada perusahaan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tengah Joko Pranowo di kota Palu, Sabtu, 9 April 2022.
Total tenaga kerja di bawah supervisi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mencapai 83.134, dengan rincian 72.937 laki-laki dan 10.197 perempuan.
“Data kami 2.584 usaha mikro, 301 usaha kecil, 259 usaha menengah dan 78 usaha besar,” kata Joko.
Diantaranya, katanya, masing-masing kartu memiliki sebaran terbesar di Kabupaten Morowali dengan total 421 perusahaan, Perusahaan Kabupaten Banggai 420 dan Perusahaan Kabupaten Tolitoli 144.
“Kami mengimbau perusahaan untuk membayar THR Keagamaan tepat waktu, tidak lebih dari tujuh. hari menjelang Idul Fitri,” katanya.
Selain berita Disnakertrans Sulawesi Tengah: Perusahaan Tidak Bayar THR Terancam Sanksi Berat, baca juga: KPI Resmi Berhentikan Pegawai Pelaku Pelecehan Seksual
Pemprov Sulawesi Tengah buka posko pengaduan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov) segera membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah (THR) oleh perusahaan sebagai pemberi kerja.
“Kami telah merencanakan untuk membuka posko pengaduan selama kurang lebih 20 hari untuk karyawan dan bisnis terkait THR dari 18 April hingga 8 Mei 2022,” katanya.
Gugatan bahwa posko pengaduan dibuka oleh pemerintah daerah berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan .
Dalam surat edaran ini, THR diberikan kepada pekerja yang telah bekerja terus menerus selama satu bulan atau lebih, atau berdasarkan kontrak kerja waktu tidak tertentu atau kontrak waktu tertentu.
Dijelaskannya, bagi pegawai yang telah bekerja terus menerus selama 12 bulan atau satu tahun, wajib mendapat tunjangan harian keagamaan sebesar satu bulan gaji, sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ke perhitungan.
“Cara menghitung waktu kerja seorang pegawai/pekerja dibagi 12 kemudian dikalikan dengan gaji 1 bulan. Oleh karena itu, postingan ini juga menjadi forum konsultasi bagi perusahaan yang masih bingung pembayaran THR” tutupnya. (**)
Selain berita Disnakertrans Sulawesi Tengah: Perusahaan Tidak Bayar THR Terancam Sanksi Berat, baca juga: KPI Resmi Berhentikan Pegawai Pelaku Pelecehan Seksual
tags: peraturan thr 2021,peraturan thr,thr 2022,peraturan thr 2021 omnibus law,perhitungan thr karyawan kontrak,cara menghitung thr karyawan 2021,berapa thr karyawan swasta 2022,undang undang thr 2020.