Brian Fladimer Wonata Ditangkap, Debt Collector yang Bentak Anggota Polisi
Debt collector yang bentak anggota polisi – Satu lagi debt collector yang melakukan tindakan kriminal dengan membentak polisi saat menarik mobil milik selebgram Clara Shinta telah ditangkap Polda Metro Jaya.
Brian Fladimer Wonata, demikian namanya, ditangkap di daerah Cikupa, Tangerang pada Rabu malam, 1 Maret 2023.
Dalam penangkapannya, Brian Fladimer Wonata ditemukan turut serta dalam penarikan mobil secara paksa dan melakukan perlawanan terhadap anggota kepolisian bersama dengan tersangka Erick J Simangunsong.
“Kepolisian berhasil menangkap Brian Fladimer Wonata berkat kerja keras dari tim kepolisian yang mengejar para pelaku,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Bryan ditangkap di daerah Cikupa, Tangerang, Rabu 1 Maret 2023 malam.
Sebelumnya, viral di media sosial tentang aksi para debt collector yang menarik mobil selebgram Clara Shinta dengan cara yang tidak pantas.
Hal tersebut berujung pada aksi membentak anggota Bhabinkamtibmas. Setelah mendapat laporan dari warga, Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat menindaklanjutinya dengan mengejar para debt collector tersebut.
Dari beberapa pelaku yang terlibat, empat di antaranya berhasil ditangkap oleh kepolisian. Mereka adalah Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, Xaverius Rahamav alias Jay Key dan Erick Johnson Saputra Simangunsong.
Dari keempat pelaku tersebut, Erick Johnson Saputra Simangunsong disebut sebagai pelaku utama. Erick ditangkap di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Rabu dini hari tanggal 1 Maret 2023.
Kini, kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang masih buron. Namun, para pelaku yang telah tertangkap tersebut akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Sebagai warga negara yang baik, mari kita selalu patuhi aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Jangan biarkan tindakan kriminal merusak ketentraman dan kedamaian di negara kita,” tutupnya. (Rahman)
Baca juga lainnya: Mengatasi Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah