Cara Aktivasi Efin Online: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
Cara Aktivasi Efin Online – Sejak tahun 2020, aktivasi EFIN online sudah bisa dilakukan melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ini merupakan kemudahan bagi wajib pajak dalam menunaikan kewajiban lapor pajak. Namun, sebenarnya Ditjen Pajak telah memperkenalkan pelaporan pajak online sejak tahun 2012, yaitu melalui e-Filing dan pembayaran pajak dengan e-Billing.
Dalam pelaporan SPT online, wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lagi dan menghabiskan waktu untuk antre. Salah satu syarat penting untuk melapor SPT dan membayar pajak secara online adalah wajib pajak harus memiliki kode EFIN. Biasanya, kode ini didapatkan dengan datang ke KPP. Namun, saat ini Anda bisa mengaktivasi EFIN online dengan mudah. Berikut adalah panduan lengkapnya:
Pengertian EFIN
Electronic Filing Identification Online atau EFIN adalah nomor identitas yang diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi maupun badan. EFIN digunakan pada saat registrasi pendaftaran akun DJP online yang dikeluarkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak. Nomor identifikasi ini terdiri dari 10 digit dan berfungsi pada semua transaksi elektronik perpajakan.
Kegunaan Aktivasi EFIN
- Alat autentikasi
EFIN digunakan sebagai alat autentikasi agar transaksi elektronik, seperti e-Filing SPT, dapat dienkripsi sehingga kerahasiaannya terjamin.
- Akses pajak secara online
Setelah aktivasi EFIN, wajib pajak dapat mengakses pajak secara online dan melaporkan SPT tanpa perlu pergi ke KPP dan menghabiskan waktu untuk antre.
- Kerahasiaan data terjamin
EFIN menjamin kerahasiaan data wajib pajak yang telah dimasukkan ke dalam sistem pajak online.
Cara Aktivasi EFIN Online
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengaktivasi EFIN secara online:
- Kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
- Klik menu “Daftar” untuk mendaftar akun DJP Online.
- Isi data pribadi yang diminta seperti NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Nomor HP, dan Email.
- Setelah berhasil mendaftar, login ke akun DJP Online.
- Pilih menu “Pengaturan”, lalu klik “Ubah Profil”.
- Di bagian bawah halaman, klik tombol “Buat EFIN Baru”.
- Isi data yang diminta seperti alamat email, nomor telepon, dan alamat sesuai KTP.
- Setelah itu, ikuti instruksi selanjutnya untuk menyelesaikan proses aktivasi EFIN.
Aktivasi EFIN online merupakan kemudahan bagi wajib pajak dalam melapor SPT secara online dan membayar pajak tanpa perlu pergi ke KPP. Dalam aktivasi EFIN online, wajib pajak harus mendaftar akun DJP.
SPT, e-Filing, dan DJP Online
Sebelum Anda memulai proses aktivasi EFIN dan melaporkan pajak, ada baiknya untuk memahami terlebih dahulu pengertian SPT, e-Filing, dan DJP Online. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap mengenai ketiga hal tersebut.
SPT
SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya. Dalam SPT, terdapat informasi mengenai jumlah pajak terutang serta pelunasan pajak yang telah dilakukan dalam periode tertentu. Terdapat dua jenis SPT berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan.
- SPT Masa
SPT Masa digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan pajak dalam waktu tertentu, misalnya bulanan. Jenis pajak yang dilaporkan setiap bulan meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Atas Penjualan Barang Mewah, Pemungut PPN, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2, dan PPh Pasal 15.
- SPT Tahunan
SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun atau pada akhir tahun pajak. SPT Tahunan dibagi ke dalam dua kategori, yaitu SPT Tahunan perorangan dan SPT Tahunan badan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan terbagi menjadi dua, yaitu tiga bulan setelah masa pajak bagi perorangan dan empat bulan setelah masa pajak bagi badan usaha. Pada tahun 2019, sebanyak 11,3 juta SPT telah dilaporkan dan 92,5 persen di antaranya menggunakan e-Filing.
e-Filing
e-Filing atau Electronic Filing adalah proses atau cara penyampaian SPT elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet di situs Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) maupun SPT Tahunan PPh Badan (1771), Anda dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT pada aplikasi e-Filing di DJP Online. Sedangkan bagi Anda yang ingin melaporkan SPT 1770 maupun 1771, e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa unggah SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT ataupun e-Form.
DJP Online
- e-Filing
Fitur ini memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan SPT tahunan secara online. Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT secara elektronik dan melampirkan dokumen pendukung seperti laporan keuangan dan bukti potong PPh.
- e-Billing
Fitur ini memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak. Wajib pajak dapat melihat tagihan pajak yang harus dibayar melalui DJP Online dan melakukan pembayaran melalui internet banking atau ATM.
- e-SPT
Fitur ini memungkinkan wajib pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPT secara online untuk jenis pajak tertentu seperti PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 25.
-Faktur
Fitur ini merupakan aplikasi untuk pembuatan faktur pajak elektronik. Wajib pajak dapat membuat faktur pajak secara online dan memantau transaksi penjualan secara real-time.
Syarat Pembuatan EFIN Online
Dalam pembuatan EFIN online, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan agar proses pembuatan EFIN berjalan baik. Simak detailnya berikut ini:
Cara Aktivasi EFIN: Langkah Mudah untuk Melapor Pajak Online
Jika Anda belum pernah melaporkan SPT secara online dan ingin mengaktifkan EFIN, Anda dapat mengikuti langkah-langkah mudah berikut ini.
Langkah 1: Membuat EFIN Online
Unduh Formulir Permohonan EFIN dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin
Isi formulir permohonan dengan lengkap, termasuk nomor telepon dan alamat email aktif
Kirimkan formulir permohonan aktivasi EFIN melalui email ke alamat email setiap KPP di situs resmi https://www.pajak.go.id/unit-kerja
Sertakan swafoto diri dengan memegang KTP dan kartu NPWP yang terlihat jelas
Petugas pajak akan melakukan pengecekan data yang diberikan dengan database DJP. Jika semua data sesuai, petugas pajak akan membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
Langkah 2: Cara Aktivasi EFIN Online
Akses situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Klik pilihan ‘Daftar Di Sini’
- Masukkan nomor NPWP, EFIN, dan kode keamanan WP
- Klik ‘Verifikasi’
- Halaman informasi Wajib Pajak yang sudah terisi otomatis akan muncul, cek kembali datanya
- Masuk ke tahap registrasi, masukkan nomor ponsel dan email aktif serta buat kata sandi untuk login ke DJP Online
- Selesai! Cek email Anda untuk aktivasi akun DJP Online dan masuk ke situs DJP Online untuk mulai menggunakan EFIN.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengaktifkan EFIN dengan mudah dan melaporkan pajak secara online. Pastikan selalu mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku agar tidak terkena sanksi dari DJP.
Cara Mendapatkan Kembali Nomor EFIN yang Terlupa
Jangan panik jika Anda pernah melaporkan SPT secara online tetapi lupa nomor EFIN. Kami akan memberikan panduan langkah demi langkah untuk membantu Anda mendapatkan kembali nomor EFIN Anda dengan mudah dan cepat.
Langkah 1: Mengirim Email Resmi ke KPP
Anda dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui email resmi ke KPP. Pastikan bahwa email yang Anda gunakan adalah email resmi KPP, yang dapat Anda temukan di laman https://www.pajak.go.id/unit-kerja.
Anda hanya perlu mengirim satu email untuk permohonan layanan lupa EFIN, dan pastikan bahwa email tersebut dilengkapi dengan Proof of Record Ownership (PORO). PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui email adalah wajib pajak atau pengurus badan yang bersangkutan.
Proses konfirmasi dapat dilakukan melalui email atau telepon. Pastikan juga bahwa Anda mengirimkan swafoto dengan memegang KTP dan kartu NPWP untuk melengkapi data Anda.
Petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database. Jika data yang diberikan sesuai, petugas akan membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
Langkah 2: Melalui Saluran Telepon
Selain melalui email, Anda juga dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui saluran telepon resmi KPP yang dapat dilihat di laman https://www.pajak.go.id/unit-kerja.
Pastikan bahwa satu panggilan telepon hanya digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Petugas akan membutuhkan data PORO untuk memastikan bahwa penelepon adalah wajib pajak.
Petugas juga akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database. Jika semua data sesuai, petugas akan membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF terproteksi melalui email.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah dan cepat mendapatkan kembali nomor EFIN Anda yang terlupa. Pastikan bahwa Anda selalu menyimpan nomor EFIN dengan baik dan aman agar tidak terjadi kehilangan nomor EFIN di masa depan. (Rahman)
Baca juga lainnya: DJP Online Error: Ini Penyebab dan Solusinya