Brigjen YAK Jadi Tersangka Korupsi Dana Perumahan Prajurit TNI
Kriminal, Sulawesitoday — Brigjen TNI AD inisial YAK menjadi tersangka korupsi dana perumahan prajurit TNI, usai ditetapkan Kejagung dalam konfrensi pers resmi, Jumat 10 Desember 2021.
“Brigjen YAK adalah Direktur keuangan (Dirkeu) TWP,” ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Ebenezer Simanjuntak.
Selain Brigjen YAK, satu tersangka lainnya adalah NPP, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Griya Sari Harta (GSH).
Baca juga: Empat Kelas Cabor Menembak Dilombakan di Porkab Parimo 2021
Ia menyebut, kedua tersangka ditahan terpisah demi kepentingan dan percepatan proses penyidikan.
“Kasus dugaan korupsi itu adalah kasus pertama diungkap dan ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer,” tuturnya.
Kasus korupsi itu pun merupakan pengusutan pertama perkara pidana libatkan personel militer aktif serta sipil.
Baca juga: Sekda: DWP Parimo Harus Menjadi Organisasi Profesional
Tersangka Brigjen YAK sudah ditahan sejak 22 Juli 2021. Ia ditahan di Rutan militer pusat Polisi Militer TNI AD.
“Untuk tersangka NPP ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Selatan,” jelasnya.
Penahanan tersangka NPP kata dia, dilakukan sejak penetapan tersangka hari ini 10 Desember 2021, selama 20 hari pertama.
Menurut hasil penyelidikan, tersangka Brigjen YAK diketahui bersama-sama tersangka NPP bekerjasama dalam bisnis manipulatif.
“Perkara kasus dugaan korupsi itu terjadi di periode 2013-2020,” ucapnya.
Dalam kontrak kerja sama itu, melibatkan nama lain yaitu inisial A, selaku Direktur PT Indah Bumi Utama (IBU), inisial CW selaku pensiunan tentara berpangkat Kolonel CZI, dan KGSMS dari PT Artha Mulia Adiniaga (AMA).
Ia menyebut, ditaksir kerugian negara senilai Rp 127,7 miliar.
Baca juga: Kasus Korupsi Mafia Pelabuhan Tanjung Priok Mulai Diselidiki
Atas perbuatan tersangka itu, kata Ebenezer penyidikan di Jampidmil menjerat tersangka Brigjen YAK, dan tersangka NPP dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Selain itu, penyidik juga menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Tersangka Brigjen YAK, dan tersangka NPP terancam hukuman minimal lima tahun penjara. (**)
Baca juga: Tutup Tahun, Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp21,2 Triliun