Ini Modus Bisnis Ilegal Telur Penyu di Morowali
Berita sulawesitoday.com – Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membongkar modus dan praktek bisnis online ilegal telur penyu di Morowali, Sulawesi Tengah.
“Penjualan daring melalui grup media sosial akun di salah satu grup Facebook bernama SDM,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Laksamana Muda TNI, Adin Nurawaluddin, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat 6 Mei 2022.
Telur penyu kata dia, merupakan salah satu komoditas satwa laut dilindungi. Jadi, dilarang untuk diperjualbelikan.
Aksi jual beli online satwa telur penyu itu berhasil digagalkan Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kabupaten Morowali.
“Tersangka dari kasus jual beli telur penyu sudah ditetapkan,” sebutnya.
Ia adalah AK warga Desa Wosu, Bungku, Morowali adalah pemilik akun Facebook bernama SDM telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tindakan pelaku untuk memperdagangkan telur satwa diproteksi, sambungnya, sukses dihentikan pada 25 April 2022.
“Sebelum dipasarkan pelaku, kami sudah berhasil mengamankannya. Telur-telur penyu itu akan dibawa kembali ke habitatnya,” tutur Adin.
Selain berita Ini Modus Bisnis Ilegal Telur Penyu di Morowali, baca juga: ASN Diusulkan WFH Sepekan Tekan Macet Arus Balik
Adin mengungkapkan trend perdagangan satwa laut dilindungi sekarang makin bertambah diketemukan pada basis sosial media dan lokal pasar atau Perdagangan Lewat Mekanisme Electronic/PMSE.
Walau beberapa basis loka pasar dan sosial media sudah memberikan ketetapan larangan perdagangan ilegal untuk pemakainya, katanya, tetapi sampai sekarang masih tetap diketemukan satwa laut diproteksi dijualbelikan.
“Belajar dari ini, kami akan perkuat pengawasan kegiatan jual-beli di sosial media dan marketplace-ecommerce,” sebutnya.
KKP kata dia, menggerakkan kerja-sama warga pemakai aktif sosial media dan lokal pasar untuk memberikan laporan ada kegiatan perdagangan satwa laut dilindungi negara.
Sebagai usaha bersama di antara pemerintahan dan warga dalam membuat perlindungan satwa laut yang hampir musnah, KKP intens melakukan program pembelajaran warga berkaitan larangan perdagangan satwa laut diproteksi, khususnya pada mantan pelaku agar tidak mengulang tindakan mereka.
Awalnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono sudah larang keras perdagangan jual-beli satwa laut yang diproteksi karena berlawanan dengan peraturan ekonomi biru yang digagasnya untuk kebersinambungan sumber daya kelautan dan perikanan di Republik Indonesia.
Selain itu, dalam Ketentuan Pemerintahan (PP) Nomor 7 Tahun 1999 mengenai Pengawetan Tipe Tumbuhan dan Satwa sudah tertuang larangan kegiatan perdagangan penyu pada kondisi hidup, mati, atau sisi badannya. (**/rf)
Selain berita Ini Modus Bisnis Ilegal Telur Penyu di Morowali, baca juga: Banjir Surut, Warga Poso Diimbau Tetap Waspada