Pilot Keluhkan Maraknya Balon Udara Terbang Liar hingga 35 ribu Kaki
Berita sulawesitoday.com – Sejumlah pilot maskapai penerbangan keluhkan maraknya balon udara terbang liar hingga 35 ribu kaki.
“Kami terima laporan balon liar terbang di atas Pulau Jawa dan sekitarnya di hari H Idul Fitri,” ungkap Sekretaris Perusahaan AirNav Indonesia, Rosedi dalam keterangan resminya, Selasa 3 Mei 2022.
AirNav menerbitkan sejumlah Notice To Airmen (NOTAM) usai terima laporan dari pilot dan masyarakat terkait balon liar.
Berikut rincian laporan diterima AirNav yaitu:
- Pada 07.00 WIB : kelihatan tiga balon di samping barat point SRONO dengan ketinggian 7000 kaki (laporan Pilot Batik Air jalur Jakarta – Banyuwangi),
- Pada 08.00 WIB : kelihatan satu balon di wilayah Magelang dengan ketinggian 2500 – 3000 kaki dan naik terus (laporan warga),
- Pada 08.34 WIB : kelihatan sebuah balon di samping timur laut Kota Surabaya dengan ketinggian 31000 – 32000 kaki (laporan Pilot Citilink jalur Banyuwangi – Jakarta),
- Pada 08.56 WIB : kelihatan 3 buah balon di samping barat Kota Yogyakarta dengan ketinggian 10000 – 21000 kaki (laporan Pilot Citilink jalur Yogyakarta – Jakarta),
- Pada 09.03 WIB : kelihatan sebuah balon di samping barat Kota Yogyakarta dengan ketinggian 15000 kaki (laporan Pilot Super Air Jet jalur Yogyakarta – Jakarta),
- Pada 09.40 WIB : kelompok balon (20 – 25 buah) di samping barat Kota Semarang dengan ketinggian 14000 – 17000 kaki (laporan Pilot Citilink jalur Jakarta – Semarang),
- Pada 11.45 WIB : kelihatan sebuah balon di atas Gunung Semeru dengan ketinggian 35000 kaki (laporan Pilot Air Asia jalur Jakarta – Bali), dan
- Pada 12.26 WIB : kelihatan 5 buah balon di samping barat Kota Yogyakarta dengam ketinggian 9000 kaki (laporan Pilot Lion jalur Jakarta – Yogyakarta);
Adapun NOTAM yang sudah dilaksanakan salah satunya:
- A1024/22 (29 April – 21 Mei 2022) : All Trafik Within Semarang Kontrol Tempat are Caution Advised due to Balloon Appearance. Remark : All Pilot are Requested to Inform ATC if See the Balloons Within Semarang Kontrol Tempat,
- A1046/22 (2 – 5 Mei 2022) : All Pilot are Requested to Inform ATC if See the Balloons, dan
- A1047/22 (2 – 10 Mei 2022) : All Trafik Caution Advised due to Balloon Appearance Centred on Coordinates 074102.00S1093937.00E Within 25NM Radius. Remark : All Pilot are Requested to Inform ATC if See the Balloons;
Rosedi sampaikan, AirNav bekerjasama dan berpartisipasi secara intens dengan penopang kebutuhan penerbangan, salah satunya dengan beberapa Pemerintahan Wilayah, POLRI, TNI Angkatan Udara (TNI AU) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaui Direktorat Keamanan Penerbangan (Dirkampen), Direktorat Navigasi Penerbangan (Dirnavpen), Kantor Kewenangan Bandar Udara Daerah III Surabaya (Otban III), dan Kantor Kewenangan Bandar Udara Daerah IV Bali (Otban IV).
Cara koordinir itu dilaksanakan untuk mengawasi laporan kegiatan balon udara liar dan lakukan beberapa langkah antisipatif dan penangkalan kekuatan bahaya balon udara liar untuk penerbangan, dengan lakukan publikasi dan pembelajaran warga dan sweeping ke beberapa daerah yang diprediksi jadi wilayah asal balon udara liar.
“AirNav terus tingkatkan kesiagaan pada kegiatan balon udara liar, mengingat kekuatan efeknya pada operasional navigasi penerbangan jadi kesiagaan dan tanggung-jawab semua stakeholder penerbangan,” katanya.
Dia menjelaskan, AirNav akan memberikan laporan up-date info terbaru, khususnya ke beberapa pemakai jasa untuk pastikan servis navigasi penerbangan diberi dengan sebagus-baiknya.
Selain berita Pilot Keluhkan Maraknya Balon Udara Terbang Liar hingga 35 ribu Kaki, baca juga: Tujuh Atlet Paralayang Parigi Moutong Latihan Terbang 300
Bahaya dan Unsur Pidana Terbangkan Balon Udara Liar
Pelepasan balon udara secara liar mencelakakan kegiatan penerbangan. Lanud Adisutjipto Yogyakarta juga beri peringatan supaya masyarakat tidak asal-asalan menerbangkan balon liar.
Penerbangan balon udara liar menyalahi UU No satu tahun 2009 mengenai Penerbangan dan Ketentuan Keselamatan Penerbangan Sipil (PPKS 101) mengenai larangan menerbangkan Balon Udara di MCA atau Millitary Controlled Airspace.
Dalam UU No satu tahun 2009 itu disebut penerbangan balon udara liar akan dikenakan ancaman. Yaitu pidana penjara paling lama dua tahun dan denda terbanyak Rp 500 juta.
Bahaya balon udara pada penerbangan bisa mengakibatkan balon itu terbelit di pesawat.
Dapat terbelit di sayap, ekor, dan flight kontrol rudder, elevator dan aileron. Pesawat akan sulit dikontrol atau kehilangan kendalian.
Balon udara bisa juga saja masuk ke mesin pesawat. Balon udara bisa juga saja tutupi pilot dan mengakibatkan penyajian info ketinggian dan kecepatan tidak akurat.
Selanjutnya, balon udara juga bisa tutupi pandangan dan sisi depan pesawat. Pilot jadi susah untuk memperoleh visual dan guidance. (**)
Selain berita Pilot Keluhkan Maraknya Balon Udara Terbang Liar hingga 35 ribu Kaki, baca juga: Demo Tolak Tambang di Parigi Moutong, Satu Orang Diduga Tewas Tertembak