Aturan Terbaru Kemendagri Permudah Urus Dokumen Kependudukan
Aturan urus dokumen kependudukan, sulawesitoday parigi moutong – Disdukcapil Parigi Moutong sebut aturan terbaru Kemendagri permudah masyarakat urus dokumen pendudukan.
“Kami menerbitkan dokumen kependudukan berdasarkan kebutuhan warga,” ungkap Administrator Data Base Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Parigi Moutong, Tiar Rahmat Soleman, Rabu 13 Juli 2022.
Baca juga: Implementasi Kurikulum Merdeka, Disdikbud Dampingi Sekolah
Dari aturan terbaru Kemendagri, warga cukup membawa formulir data kependudukan sesuai kebutuhan.
Misalnya, warga memiliki Kartu Keluarga jika ingin menambahkan anggota keluarga, atau ingin membuat akta perkawinan, cukup membawa kartu keluarga.
Jika belum memiliki NIK, warga membawa formulir f-1.01. Mirip prosesnya dengan Dukcapil di seluruh Indonesia.
“Usai warga datang melapor lalu kami interview bersamaan dengan membawa kelengkapan administrasi diminta. Selanjutnya, kita entry datanya dan kita terbitkan dokumennya,” sebutnya.
Baca juga: Polda Kejar Pemodal Tambang Ilegal di Buol dan Tolitoli
Dukcapil Parigi Moutong milliki kantor unit pelayanan Administrasi Penduduk (Adminduk) terletak di Kecamatan Tinombo.
Itu demi memaksimalkan kinerja dalam pelayanan administrasi kependudukan.
“Kami juga miliki kendala dalam melakukan pelayanan administrasi kependudukan,” ucapnya.
Selain berita aturan urus dokumen kependudukan, baca juga: Dukcapil Donggala Target Layanan Adminduk di Daerah Terpencil
Kendala dihadapi diantaranya jarak tempuh dan letak geografis. Sehingga, Dukcapil Parigi Moutong merasa benar benar kewalahan khususnya di wilayah terpencil terdapat Komunitas Adat Terpencil (KAT).
Baca juga: Gubernur Sahuti Usulan Hibah Lahan Rumah Sakit Umum Poso
Penduduknya terpencar di Kecamatan Tinombo dan Kecamatan Palasa dan sebagian Kecanatan Sidoan Barat.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Dan Penyajian Data Kependudukan Disdukcapil Parigi Moutong, Randyka, menyebut kendala lainnya sering dihadapi yaitu permasalahan server atau jaringan dari Pusat.
“Kendala yang sering kita jumpa saat ini yaitu kendala jaringan. Apalagi saat ini sistem Dukcapil adalah sistem terbaru, maka seluruh jaringannya atau server sudah dialihkan ke Pusat. Tetapi tidak terlalu menggangu,” tutur Randyka.
Meski demikian, di tengah kendala itu Disdukcapil Parigi Moutong tetap berusaha memberikan pelayanan pengurusan administrasi kependudukan dengan maksimal.
“Tetap akan kami upayakan. Selama ini langkah kami lakukan adalah jemput bola. Kami datangi mereka dan kami sediakan alat internet satelit yang menembak langsung satelit yang blengspot, sehingga kami bisa cetak langsung dokumennya di sana,” tutupnya. (rf/Diskominfo Parigi Moutong)
Selain berita aturan urus dokumen kependudukan, baca juga: DPRD Sulawesi Tengah Konsultasi Dua Raperda ke Kemendagri