ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Ini Bunyi Aturannya

waktu baca 2 menit
ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Ini Bunyi Aturannya

Berita sulawesitoday.com – Pemerintah mengeluarkan kebijakan melarang aparatur sipil negara (ASN), mudik menggunakan kendaraan dinas.

Larangan itu ada dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 terkait Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara selama periode hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Informasi itu dapat dilihat di laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Dalam selebaran yang ditandatangani Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini, disebut PPK di masing-masing lembaga pemerintahan supaya pastikan semua petinggi dan karyawan, tidak memakai kendaraan dinas untuk kebutuhan mudik, liburan, atau kebutuhan yang lain di luar kebutuhan dinas.

Hal tersebut tercantum dalam point ke-2 pada bagian prosedur perjalanan dalam surat selebaran itu. Untuk PNS yang menyalahi ketentuan akan dikenai ancaman disiplin sama sesuai ketentuan.

Selain berita ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Ini Bunyi Aturannya, baca juga: KPI Resmi Berhentikan Pegawai Pelaku Pelecehan Seksual

“Memberi hukuman disiplin ke Karyawan Aparat Sipil Negeri yang menyalahi ketetapan diartikan sesuai ketetapan dalam Ketentuan Pemerintahan Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Karyawan Negeri Sipil dan Ketentuan Pemerintahan nomor 49 tahun 2018 mengenai Management Karyawan Pemerintahan dengan Kesepakatan Kerja,” bunyi ketetapan dalam surat selebaran itu.

Disamping itu dalam SE tercatat beberapa PPK bisa memberi cuti tahunan ke ASN di instansinya di saat saat sebelum atau setelah masa hari liburan nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. Akan tetapi cuti tahunan diberi dengan menimbang beban kerja, karakter dan karakter pekerjaan dan jumlah karyawan di masing-masing lembaga.

Untuk beberapa ASN yang hendak melakukan mudik atau melancong ke luar negeri untuk memerhatikan status resiko penyebaran Covid-19 di daerah arah. Selanjutnya memerhatikan ketentuan berkenaan Pemerlakukan Limitasi Aktivitas Warga yang diputuskan Menteri Dalam Negeri.

“Karyawan ASN supaya selalu memerhatikan dan patuhi persyaratan syarat, dan prosedur perjalanan yang diputuskan Satuan tugas Pengatasan Covid-19, dan Kementerian Perhubungan, dan prosedur kesehatan yang diputuskan Kementerian Kesehatan. Dan pemakaian basis PeduliLindungi,” tutupnya. (**)

Selain berita ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Ini Bunyi Aturannya, baca juga: Pemerintah Prediksi Arus Mudik Mencapai 80 Juta Orang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *