Inspektorat: Rp400 Juta APBDes Bambalemo Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan

waktu baca 2 menit
Inspektorat: Rp400 Juta APBDes Bambalemo Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan

APBDes Bambalemo tidak dipertanggungjawabkan, sulawesitoday – Hasil pemeriksaan reguler Inspektorat Daerah Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, ditemukan sekitar Rp400 juta ABPDesa Bambalemo, tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Sekitar Rp400 juta dana desa itu merupakan anggaran Desa Bambalemo tahun 2021,” ungkap Inspektur Inspektorat Parigi Moutong, Adrudin Nur, Senin 5 September 2022.

Imbas dari ada temuan itu, pihak inspektorat akan menaikan status pemeriksaan reguler jadi investigasi.

Dan perlakuan investigasi dilaksanakan berdasar surat dari kepolisian yang minta inspektorat untuk lakukan audit investigasi.

“Sekarang ini, lewat surat, polisi telah minta perlakuan audit investigasi pada pengendalian APBDesa Bambalemo tahun anggara 2021,” tuturnya.

Untuk tahapan investigasi kelak, tim akan lakukan pengkajian berdasar hasil pengecekan reguler.

“Tahapan insvestigasi ini sebagai sisi dari jalur pembuktian berkaitan temuan pada pemeriksaan reguler yang telah dilaksanakan,” katanya.

Walau telah menyebutkan nilai, tetapi dia tidak menguraikan poin apa sebagai dasar temuan. Cuma menyebutkan dalam temuan itu ada pekerjaan fisik.

Selain berita APBDes Bambalemo Tidak Dipertanggungjawabkan, baca juga: Imbas Kenaikan BBM, Harga Pupuk di Parigi Moutong Melambung

Pemeriksaan khusus pada pengendalian keuangan Desa Bambalemo, selain berdasar keinginan penilaian dari pihak kecamatan, karena ada riak-riak dari warga desa.

Sekedar diketahui di Parigi Moutong ada 99 desa mendapatkan penilaian. Ada delapan desa salah satunya masuk kelompok jelek menurut penilaian Inspektorat.

Dari delapan desa dipandang jelek pengendalian administrasinya, terhitung di dalamnya Desa Bambalemo. Dan pemeriksaan untuk Desa Bambalemo jadi fokus utama karena ada aksi yang sudah dilakukan beberapa warga desa.

Ia menambahkan, jika kelak bisa dibuktikan ada rugi uang negara, Inspektorat akan lakukan pembinaan pengembalian kerugian dengan waktu durasi 60 hari.

Tetapi jika tidak dapat dibalikkan kata dia, harus lanjut ke proses hukum.

“Semua kelak akan ketahuan sesudah dilaksanakan investigasi yang hasilnya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pengecekan (LHP). Dan periode investigasi ini bejalan sepanjang 60 hari, terhitung semenjak surat pekerjaan saya tandatangani,” tutupnya. (rf)

Selain berita APBDes Bambalemo Tidak Dipertanggungjawabkan, baca juga: Pemda Parimo Minta Pemdes Segera Susun APBDes 2022

Author Profile

Sulawesitoday
Sulawesitoday merupakan lulusan sarjana Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin yang sedang menetap di Kota Parigi. Selama beberapa tahun terakhir, ia mengeksplor jenjang karirnya sebagai penulis di sejumlah bidang, mulai dari perannya sebagai jurnalis media cetak, content writer, hingga co-author pada sejumlah buku. Hingga saat ini ia masih mendedikasikan hidupnya pada berbagai macam karya tulis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *