Aparat Tangkap Satu Pengguna Narkoba di Sigi
Berita kriminal, sulawesitoday – Aparat kepolisian tangkap satu pengguna Narkoba jenis sabu di Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.
“Pelaku ditangkap di Desa Walatana, Kecamatan Dolo Selatan sekitar pukul 17.30 Wita,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sigi, AKP Janni Sagala, dalam rilis resminya, Kamis 12 Mei 2022.
Pelaku yang diamankan itu berinisial RS (34th) jenis kelamin laki-laki, warga Desa Walatana Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi.
Ia mengatakan, saat penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 17 Paket diduga sabu dengan berat bruto 3,68 gram.
“Modus pelaku, sabu dikemas dalam koper mainan anak milik RS,” terangnya.
Dari penggeledahan juga diamankan barang bukti berupa satu buah plastik klpi bening kosong ukuran kecil. Uang tunai sejumlah Rp367.000 dan satu buah dompet warna hitam.
Dari temuan itu, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Sigi guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Ancaman Penyalahguna Narkoba
Dijumpai, Narkoba sebagai zat atau obat yang dari tanaman ataulah bukan tanaman, baik sintetis atau semi sintetis, yang bisa mengakibatkan pengurangan atau peralihan kesadaran, lenyapnya rasa, kurangi sampai hilangkan rasa ngilu, dan bisa memunculkan keterikatan.
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika (“UU Narkotika”) atur ancaman untuk penyimpangan narkoba dan pengedar narkoba didasari pada kelompok, tipe, ukuran dan jumlah narkotika.
Penyalahguna narkoba sebagai orang yang memakai narkoba tanpa hak atau menantang hukum. Ancaman yang dikenai untuk penyalahguna narkoba ada dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yakni:
Narkotika Kelompok I untuk diri kita dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
Narkotika Kelompok II untuk diri kita dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun;
Narkotika Kelompok III untuk diri kita dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Tetapi jika penyalahguna bisa dibuktikan sebagai korban penyimpangan narkoba, karena itu dia harus jalani pemulihan, hal itu sesuai dengan Pasal 127 ayat (3) “Dalam soal PenyalahGuna seperti diartikan pada ayat (1) bisa ditunjukkan atau bisa dibuktikan sebagai korban penyimpangan Narkotika, penyalahguna itu penting jalani pemulihan klinis dan pemulihan sosial.”
Selain berita Aparat Tangkap Satu Pengguna Narkoba di Sigi, baca juga: Polres Sigi Musnahkan Ribuan Liter Miras Sitaan
Ancaman Untuk Pengedar Narkoba
Pengedar narkoba sebagai orang yang salurkan dan memberikan narkoba. Ancaman yang dikasih ke penyalahguna dan pengedar narkoba tentu saja berlainan dengan penyalahguna narkoba. Hal itu tercantum dalam Pasal 111 s/d 126 UU Narkotika:
Ancaman untuk pengedar narkoba kelompok I tercantum dalam Pasal 111 s/d 116 UU Narkotika, dijaring hukuman penjara minimum 4 (empat) tahun dan optimal pidana mati, dan denda sedikitnya Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan terbanyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
Ancaman untuk pengedar narkoba kelompok II tercantum dalam Pasal 117 s/d 121 UU Narkotika, dijaring hukuman penjara minimum 4 (empat) tahun dan optimal pidana mati, dan denda sedikitnya Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan terbanyak Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).
Ancaman untuk pengedar narkoba kelompok III tercantum dalam Pasal 122 s/d 126 UU Narkotika, dijaring hukuman penjara minimum 2 (dua) tahun penjara dan optimal 12 (dua belas) tahun penjara, dan denda sedikitnya Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan terbanyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah). (**)
Selain berita Aparat Tangkap Satu Pengguna Narkoba di Sigi, baca juga: Aparat Tangkap Satu Pengedar Narkotika di Kasimbar, Parigi Moutong