Aparat Tangkap Satu Pengedar Narkotika di Kasimbar, Parigi Moutong

waktu baca 2 menit
Aparat Tangkap Satu Pengedar Narkotika di Kasimbar, Parigi Moutong

Berita parigi moutong, sulawesitoday.com – Aparat kepolisian tangkap satu pengedar Narkotika di Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

“Pengedar narkoba jenis sabu itu berinisial F, warga Desa Peningka, Kasimbar,” rilis resmi Polres Parigi Moutong, Rabu 20 April 2022.

Dalam rilis itu, F ditangkap sekitar pukul 17.40 Wita, Rabu 20 April 2022.

Penangkapan bermula dari informasi adanya dugaan peredaran sabu di kalangan warga. Baik kepada orang tua maupun kalangan muda-mudi di Desa Peningka.

Warga sekitar resah, sehingga meminta adanya penindakan. Tujuannya, agar Narkotika tidak merusak lingkungan setempat.

Menanggapi laporan informasi itu, tim Opsnal Narkoba Polres Parigi Moutong melakukan penyelidikan.

Aparat Tangkap Satu Pengedar Narkotika di Kasimbar, Parigi Moutong

Selain berita Aparat Tangkap Satu Pengedar Narkotika di Kasimbar, Parigi Moutong, baca juga: Demo Tolak Tambang di Parigi Moutong, Satu Orang Diduga Tewas Tertembak

Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi salah satu warga di Desa Peningka berinisial F sebagai terduga pelaku sering melakukan transaksi jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu di Desa Peningka.

Selanjutnya, Tim opsnal dipimpin langsung Kasat Narkoba bersama KBO dan tiga personil lainya melakukan penindakan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah diduga tempat transaksi sabu, lalu ditemukan barang bukti berupa enam sachet plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu berat brutto 5,66 gram, uang tunai berjumlah Rp 4.350.000 dan beberapa barang bukti lainnya.

Usai dilakukan pemeriksaan, terduga kemudian lakukan tes Urine di RS Anutoloko Parigi. Lalu langsung diamankan bersama barang bukti ke kantor Polres Parigi Moutong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (**)

Selain berita Aparat Tangkap Satu Pengedar Narkotika di Kasimbar, Parigi Moutong, baca juga: BNN Sebut Pengedar Narkoba di Sulawesi Tengah Mayoritas Anak 15 Tahun

 

tags: hukuman pengedar narkoba,pengedar narkoba hukum mati,hukuman pengedar narkoba 2021,pengedar narkoba pasal berapa,pengedar narkoba terbesar di indonesia,berita pengedar narkoba,pengedar narkoba terbesar di dunia,artis pengedar narkoba, hukuman pengedar narkoba,pengedar narkoba hukum mati,hukuman pengedar narkoba 2021,pengedar narkoba pasal berapa,pengedar narkoba terbesar di indonesia,berita pengedar narkoba,pengedar narkoba terbesar di dunia,artis pengedar narkoba,hukuman pengedar narkoba,pengedar narkoba hukum mati,hukuman pengedar narkoba 2021,pengedar narkoba pasal berapa,pengedar narkoba terbesar di indonesia,berita pengedar narkoba,pengedar narkoba terbesar di dunia,artis pengedar narkoba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *