Aparat Tangkap Lima Terduga Pengguna Sabu di Kota Palu

waktu baca 3 menit
Aparat Tangkap Lima Terduga Pengguna Sabu di Kota Palu

Berita kriminal, sulawesitoday – Aparat kepolisian tangkap lima terduga pengguna narkotika jenis sabu di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Kelima terduga pengguna sabu itu ditangkap Satresnarkoba di Jl Lekatu, Kelurajan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu,” ungkap Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah, di Kota Palu, Kamis 19 Mei 2022.

Kelima terduga pengguna sabu itu adalah R (32) Jl Juanda, DA (41) alamat Jl Jati, K (45) alamat Jl Beligau, ANA (50) alamat Jl Datu dan Adam AK (30) alamat Jl Tombolotutu.

Ia mengatakan, penangkapan kelimanya dilakukan Rabu 19 Mei 2022.

“Penangkapan berawal dari adanya laporan warga, petugas kemudian segera melakukan penyelidikan,” sebutnya.

Baca juga: Cara Mengecek Kuota Axis untuk Keperluan Internetan Kamu

Ia menyebut salah satu tempat di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, kerap dijadikan aktivitas narkotika.

Dari laporan itu, aparat bergerak meringkus mereka di lokasi itu. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan.

“Diamankan tiga paket sedang dengan berat brutto 3,63 gram, empat paket kecil diduga Sabu, empat Hp, uang Rp 730 ribu dan satu pak plastik kosong,” turutnya.

Ia menyebut, terduga dan barang bukti itu sudah diamankan ke Makopolresta Palu untuk diproses lebih lanjut.

Selain berita Aparat Tangkap Lima Terduga Pengguna Sabu di Kota Palu, baca juga: Pria di Muna Tertangkap Bawa Puluhan Sachet Sabu

Terkait narkotika sudah diatur dalam pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 mengenai Narkotika dengan sanksi hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pada pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menjelaskan jika tiap orang yang tanpa hak atau menantang hukum mempunyai, simpan, kuasai, atau sediakan Narkotika Kelompok I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda sedikitnya Rp800 juta dan terbanyak Rp8 miliar.

Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika menjelaskan jika dalam soal tindakan mempunyai, simpan, kuasai, atau sediakan Narkotika Kelompok I bukan tanaman seperti diartikan pada ayat (1) beratnya melewati lima gr, aktor dipidana dengan pidana penjara sepanjang umur atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimal seperti diartikan pada ayat (1) ditambahkan sepertiga.

Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 Mulai 14 Juni 2022, PKPU Belum Disahkan

Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika menjelaskan jika tiap orang yang tanpa hak atau menantang hukum tawarkan untuk dipasarkan, jual, beli, terima, jadi mediator dalam jual-beli, mengganti, atau memberikan Narkotika Kelompok I, dipidana dengan pidana penjara sepanjang umur atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda sedikitnya Rp1 miliar dan terbanyak Rp10 miliar.

Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menjelaskan jika dalam soal tindakan tawarkan untuk dipasarkan, jual, beli, jadi mediator dalam jual-beli, mengganti, memberikan, atau terima Narkotika Kelompok I seperti diartikan pada ayat (1) yang berbentuk tanaman beratnya melewati 1 satu kg atau melewati lima tangkai pohon atau berbentuk bukan tanaman beratnya lima gr, aktor dipidana dengan pidana mati, pidana penjara sepanjang umur, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimal seperti diartikan pada ayat (1) ditambahkan sepertiga. (**)

Selain berita Aparat Tangkap Lima Terduga Pengguna Sabu di Kota Palu, baca juga: Aparat Tangkap Satu Pengguna Narkoba di Sigi

 

tags: narkoba adalah,narkotika adalah,pengertian narkoba,jenis jenis narkotika,jenis-jenis narkotika,pengertian narkotika,jenis narkotika,napza adalah,narkotika,apa yang dimaksud dengan narkoba,apa yang dimaksud dengan narkotika,narkoba adalah,narkotika adalah,pengertian narkoba,jenis jenis narkotika,jenis-jenis narkotika,pengertian narkotika,jenis narkotika,napza adalah,narkotika,apa yang dimaksud dengan narkoba,apa yang dimaksud dengan narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *