Puasa Ramadhan: Apakah Ibu Hamil Boleh Tidak Berpuasa?
Apakah Ibu Hamil Boleh Tidak Berpuasa – Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi semua umat Islam yang memenuhi syarat, seperti seorang Muslim, balig, dan berakal. Namun, bagaimana dengan ibu hamil? Apakah ia boleh tidak berpuasa?
Asupan Nutrisi untuk Kandungan
Seorang wanita hamil membutuhkan kondisi yang baik dan asupan nutrisi yang cukup untuk menjaga kandungannya.
Asupan nutrisi ini bisa didapatkan dari makanan dan minuman. Namun, saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, hal ini tentu akan mempengaruhi kondisi wanita hamil dan bayi yang dikandungnya.
Oleh karena itu, beberapa wanita hamil memilih untuk tidak berpuasa Ramadhan, baik sebagian maupun secara keseluruhan.
Fatwa Mengenai Ibu Hamil yang Tidak Berpuasa
Terkait hal ini, Syeikh Ali Jum’ah Muhammad telah memberikan penjelasan dalam laman Lembaga Fatwa Mesir.
Menurutnya, ibu hamil diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa Ramadhan. Apabila seorang wanita hamil yang tidak berpuasa karena khawatir akan dirinya atau diri dan janinnya, maka ia memiliki kewajiban untuk mengganti puasa dan membayar fidiah.
Fidiah atau Denda
Fidiah merupakan denda yang harus dilakukan atau ditebus karena meninggalkan kewajiban atau melakukan suatu larangan.
Dalam hal ini, fidiah atau denda yang harus dibayar adalah memberi makan pokok orang miskin sebanyak satu mud (675 gram) per hari puasa yang ditinggalkan.
Perlu dicatat, fidiah ini harus berupa makanan pokok suatu daerah dan tidak bisa diganti dengan uang.
Pelaksanaan Pembayaran Fidiah
Terkait waktu pembayaran fidiah, para ulama menyepakati bahwa fidiah harus dibayarkan selama Ramadhan, dan tidak sah jika dibayarkan sebelum memasuki bulan Ramadhan.
Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Imam an-Nawani dalam al-Majmu. Apabila puasa yang ditinggalkan sebanyak 7 hari, maka yang bersangkutan harus membayar fidiah sebesar 7 mud dan boleh diberikan hanya pada satu fakir miskin.
Kesimpulannya, ibu hamil diperbolehkan untuk tidak berpuasa Ramadhan jika khawatir akan dirinya atau diri dan janinnya.
Namun, ia harus mengganti puasa dan membayar fidiah. Perlu diingat bahwa fidiah harus berupa makanan pokok suatu daerah dan tidak bisa diganti dengan uang.
Selain itu, pembayaran fidiah harus dilakukan selama Ramadhan dan tidak sah jika dibayarkan sebelum memasuki bulan Ramadhan. (Rahman)
Baca juga: Tradisi Unik di Berbagai Negara Sambut Bulan Suci Ramadhan
Author Profile
- Sulawesitoday merupakan lulusan sarjana Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin yang sedang menetap di Kota Parigi. Selama beberapa tahun terakhir, ia mengeksplor jenjang karirnya sebagai penulis di sejumlah bidang, mulai dari perannya sebagai jurnalis media cetak, content writer, hingga co-author pada sejumlah buku. Hingga saat ini ia masih mendedikasikan hidupnya pada berbagai macam karya tulis.
Latest entries
Headline2023.05.31Tragedi Mengerikan di Desa Padabaho: Anak Kandung Bunuh Ibu Sendiri Demi Perhiasan Emas
Headline2023.05.31Heboh! Aksi Pencurian Motor di PT GNI, Berhasil Diamankan 20 Unit Barang Bukti
Headline2023.05.30Banjir Mengerikan Hantam Desa Balinggi! Satu Korban Hilang dan Tiga Rumah Hanyut
Headline2023.05.29Wabup di Paripurna DPRD: Ini Laporan Realisasi APBD Parigi Moutong 2022
- bolehkah ibu hamil puasa dalam islam
- cara membayar hutang puasa ramadhan bagi ibu hamil
- ciri ciri ibu hamil tidak boleh puasa
- fidyah puasa ibu hamil
- libur awal puasa 2023 kalender pendidikan
- manfaat puasa bagi ibu hamil 7 bulan
- orang hamil boleh tidak berpuasa dan tidak mengganti pada hari yang lain tetapi
- puasa saat hamil trimester 2
- puasa saat hamil trimester 3
- ramadhan 2023