Anggota DPRD Parimo Tidak Hadiri Paripurna, BK Akan Surati DPC

waktu baca 2 menit
Foto: rapat paripurna DPRD Parimo. Anggota DPRD Parimo Tidak Hadiri Paripurna, BK Akan Surati DPC.

Berita parigi moutong, sulawesitoday — Badan Kehormatan (BK) akan menyurati fraksi hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) terkait Anggota DPRD Parimo, Sulteng, yang tidak hadir dalam rapat perdana paripurna.

“Setelah ditutup masa sidang tadi, meminta kepada ketua DPRD melakukan rapat internal, untuk menindaklanjuti ketidakhadiran anggota dan akan menindak tegas sesuai kode etik dan tata tertib yang ada,” ungkap ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Parimo H.Suardi, usai sidang paripurna ke-1, Kamis 6 Januari 2022.

DPRD Parimo, melaksanakan rapat paripurna perdana. Dari 40 anggota DPRD Parimo, tercatat hanya 14 anggota dewan yang mengikuti sidang perdana di awal Tahun 2022 tersebut. Sementara 26 anggota dewan lainnya tidak hadir tanpa keterangan.

Baca juga: Shin Tae-Yong Minta Pemain Timnas Indonesia Perbaiki Diri

Suardi mengemukakan, sanksi yang akan diberikan kepada anggota berupa surat teguran pertama secara resmi, apabila tidak menyahuti teguran akan disampaikan kepada masing-masing fraksi tembusan DPC.

Suardi juga menegaskan, kalaupun teguran satu dan dua juga tidak diindahkan maka diterbitkan rekomendasi lain.

Baca juga: Pemerintah akan Menghapus BBM Premium dan Pertalite

Sementara Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto, menegaskan, seluruh anggota DPRD tergabung dalam komisi wajib mengikuti secara full, BK akan memantau setiap agenda terutama rapat kerja bersama OPD yang ditetapkan dalam jadwal.

Baca juga: Enam WNA China Masuk Sulteng Terdeteksi Covid19 Varian Omicron

“Apabila sudah satu sampai seterusnya tidak diikuti, akan menjadi masalah dan wajib ditegakkan, BK akan memulai pemantauan pada minggu kedua nanti,” tegasnya.

Baca juga: Pembunuh Pimred Media di Asahan Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sayutin juga menyampaikan, kesepakatan lebih lanjut dalam rapat internal, yakni kehadiran anggota dalam kegiatan rutin yang sudah ditetapkan dalam jadwal.

Baca juga: Pembahasan Panjang Jadwal Pemilu 2024 Tuai Sorotan

Terkecuali, adanya kegiatan partai politik, maka DPRD harus menyesuaikn karena hal itu menjadi kewajiban partai politik.

“Ketentuan itu berdasarkan ketentuan perundangan-undangan, PP 12 2018. Termasuk memuat soal tugas dan fungsi anggota DPRD,” tutup Sayutin.

Baca juga: DPR Harap Uji Kelayakan Calon KPU-Bawaslu Februari 2022

Laporan: Muhammad Rafii

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *