AJI PALU: 2021, Tahun Kelam Jurnalis Sulteng
Berita kota palu, sulawesitoday — Aliansi Jurnalis Palu (AJI) Palu menyebut tahun 2021 merupakan tahun kelam Jurnalis Sulteng.
“Tahun 2021 situasinya belum benar-benar berpihak pada jurnalis. Kebebasan pers dan kesejahteraan ditambah keselamatan jurnalis pada tahun ini benar-benar sedang diuji,” ungkap Divisi Organisasi, Data dan Informasi AJI Palu, Abdul Rifai, Senin 27 Desember 2021.
Kekerasan yang terus dialami wartawan saat menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya, masih terus dialami wartawan.
Baca juga: Revanda Resmi Jabat Kepala LPKA Kelas IIa Palu
Di 2021 tahun kelam Jurnalis Sulteng, isu kebebasan pers, kesejahteraan dan keselamatan jurnalis mengingat pandemi Covid19 yang menyebabkan sedikitnya 19 pewarta terpapar.
- KEBEBASAN PERS
Pada tahun 2021, serangan terhadap jurnalis masih terus terjadi. Pelakunya bervariasi. Mulai dari aparat kepolisian, aparat pemerintah hingga pengacara.
AJI Palu mencatat dari sejak Januari – Desember 2021, tercatat lima kasus kekerasan wartawan. Serangan terhadap kebebasan pers dilakukan dengan cara beragam.
Mulai dari pemukulan, perampasan alat kerja/intimidasi hingga ancaman pemidanaan karya-karya jurnalistik – tanpa menempuh mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik.
Kekerasan yang dialami jurnalis antara lain. Nur Saleha (Tribun Palu.com) dilarang mengabadikan suasana saat kerumunan warga.
Ancaman pemidanaan wartawan di Buol, kasusnya sedang berjalan. Kemudian, somasi oleh pejabat di Parigi Moutong terhadap Thomy Noho atas tulisan di media kompasulawesi. Kini kasusnya stagnan.
Kekerasan berikutnya, dialami wartawan kabarselebes.com Alshie Marcelina. Ia dipukul oleh anggota polisi – saat sedang meliput demonstrasi ‘reformasi dikorupsi’ di Palu. Melalui perantaraan ORI Sulteng, kasus berakhir damai, antara Alshie dan Kapolres Palu. Terakhir, perampasan alat kerja wartawan terhadap TV One atas nama Andi Baso Hery di Luwuk Banggai. Kasus ini berakhir damai.
- KESELAMATAN JURNALIS
Selain serangan terhadap jurnalis, keselamatan jurnalis di lapangan harus mendapat perhatian serius. AJI Palu mencatat, pada 2021, gelombang pandemi Covid19 bersamaan dengan merebaknya varian delta, banyak wartawan yang terpapar.
Yang berhasil dicatat 19 orang di Palu. Dan enam orang di Kabupaten Luwuk Banggai. Total wartawan yang terkena Covid-19 sebanyak 21 orang.
AJI Palu dengan organisasi wartawan lainnya, menggalang dana untuk menangani kawan-kawan yang terpapar itu. Mulai dari menyiapkan rumah isolasi, menyuplai vitamin, menyiapkan oksigen dan membagikan sembako.
AJI Palu bersama aliansinya, tak hanya menangani wartawan yang berasal dari AJI Palu. Namun juga dari asosiasi di luar AJI Palu.
- KESEJAHTERAAN JURNALIS
Kesejahteraan jurnalis adalah isu lain yang penting untuk perhatikan. Menjamurnya media di era digital, membuat kesejahteraan jurnalisnya menjadi persoalan serius yang harus diperhatikan.
AJI Palu berpendapat, salah satu standar profesionalitas jurnalis adalah dengan mendapatkan upah layak dari perusahaannya.
Dengan demikian independensi tetap harus terjaga sebagai gerbang terakhir yang menjamin pers mampu menjalankan fungsinya sebagai penyanggah keempat demokrasi di daerah ini.
AJI Palu berpendapat, tiga hal diatas adalah jaminan kemerdekaan pers di daerah ini.
Perlu ada perhatian jika ingin mewujudkan kemerdekaan pers, bebas dan bertanggungjawab.
Melihat 2021 adalah tahun kelam jurnalis Sulteng, AJI Palu meminta kepada para pihak berkompeten untuk:
- Menghentikan kekerasan terhadap jurnalis. Bagi AJI Palu, menyerang jurnalis atau pemidanaan karya jurnalistik adalah serangan terbuka terhadap kebebasan pers.
- Mendesak kepada parapihak, menempuh mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik jika terdapat karya jurnalistik yang memenuhi standar atau norma kode etik jurnalistik. Tidak melakukan pemidanaan terhadap wartawan.
- Jurnalis adalah individu yang merdeka. Karenanya tidak bisa dieksploitasi dengan membiarkannya tidak mendapat perlindungan dari perusahaan tempatnya bekerja, jika sewaktu-waktu mendapat musibah (sakit terpapar Covid19).
- Meminta kepada perusahaan media, memberikan upah layak kepada setiap jurnalisnya.
Empat poin sikap AJI Palu itu sejalan dengan UU Nomor 40/1999. Mengingat pers memegang mandat publik untuk menyampaikan informasi, tidak boleh dikriminalisasi karena karena karya jurnalistiknya.
Perusahaan media setidaknya berpedoman terhadap standar upah pemerintah – (jika tidak mampu memberikan upah layak) kepada jurnalisnya. (**/AJI Palu)
Baca juga: Pacar Korban, Pelaku Pembunuhan Mahasiswi IAIN Palu