Agustus 2022, Pendaftaran Partai Politik Pemilu 2024
Berita politik, sulawesitoday – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebut pendaftaran Partai politik untuk Pemilu 2024 dimulai Agustus 2022.
“Pendaftaran partai politik adalah salah satu tonggak penting terkait kemeriahan pemilu,” ungkap Komisioner RI Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Rabu 18 Mei 2022.
Tahapan berikutnya kata dia, penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.
Ia menyebut, untuk Pemilu 2024 masa kampanye diperpendek. Alasannya, kekhawatiran polarisasi dan lain sebagainya.
“Pada 14 Juni 2022 tahapan Pemilu 2024 akan dimulai,” tuturnya.
Dia menjelaskan beberapa langkah ke arah acara pesta demokrasi lima tahunan itu selekasnya dikerjakan.
“Yang terpenting ialah masalah PKPU belum diundangkan atau ditetapkan,” ucapnya.
Ia menyebut masih terbentur masalah berapakah lama atau waktu periode kampanye dikerjakan.
Hal itu akan bergesekan dengan beragam lembaga/instansi misalkan sisi hukum tata negara.
Dia menjelaskan beberapa anggota DPR RI atau pemerintahan menyarankan periode kampanye sepanjang 90 hari.
Tetapi, hal itu berpengaruh atau mempunyai potensi “mempertaruhkan” waktu pengatasan perselisihan di Bawaslu atau di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Maknanya, bila periode kampanye diformulasi 90 hari karena itu waktu pengatasan perselisihan Pemilu 2024 cuma 10 hari,” tuturnya.
Walau sebenarnya, umumnya pengatasan perselisihan di Bawaslu dapat memerlukan waktu sampai 12 hari kerja dan belum terhitung pembaruan-perbaikan.
Selanjutnya, sesudah hal itu disimulasikan ada pilihan baru, yaitu jadi 75 hari.
KPU akan mengutamakan pada dua faktor, yaitu pemerintahan harus menolong beberapa hal terhitung Ketentuan Presiden (Perpres) mengenai Penyediaan Logistik, Pengangkutan, dan lain-lain.
Kedua, tersangkut peradilan pemilu atau beberapa orang yang sampaikan berkeberatan/perselisihan pemilu mempunyai saat yang lumayan panjang. Namun, segala hal itu disimulasikan KPU buat mendapati peluang terbaik.
Selain berita Agustus 2022, Pendaftaran Partai Politik Pemilu 2024, baca juga: Anggaran Pemilu Rp76,6 Triliun Dialokasikan dalam Tiga Tahun
Pemilu 2024 belum gunakan “e-voting”
Hasil pertemuan konsiyering di antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan pelaksana pemilu yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Pemilu 2024 belum memakai tehnologi pengambilan suara menggunakan piranti electronic (e-voting) karena infrastruktur belum juga rata.
Maka dari itu, mekanisme pengambilan suara masih memakai langkah yang dipakai saat pemilu era sebelumnya pada 2019.
“Karena infrastruktur di kabupaten dan kota apa lagi di luar Pulau Jawa yang terkait dengan internet belum mencukupi, pada akhirnya kami memutuskan permasalahan digitalisasi dan peraturan tetap sama dari penerapan Pemilu 2019,” kata Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus.
Info yang serupa ikut dikatakan Anggota Komisi II DPR RI Rifqi Karsayuda.
Dia menerangkan wawasan pemakaian “e-voting” sempat berguling, tapi beberapa faksi pahami tehnologi simpatisan belum rata di semua wilayah sang Indonesia.
“E-voting tidak dipakai pada 2024 dengan beragam alasan. Satu diantaranya belum merata-nya tehnologi infrastruktur di Indonesia dan beragam jenis beberapa hal yang lain harus disiapkan,” sebut Rifqi.
Walau Pemilu 2024 tidak memakai “e-voting”, tapi proses perhitungan suara memakai Mekanisme Info Perhitungan (Sirekap).
Mekanisme itu yang berbasiskan electronic/digital sudah dipakai KPU saat Pemilihan kepala daerah 2020 di 270 wilayah propinsi, kabupaten dan kota.
Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Penyeleksian Umum (KPU), Tubuh Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Pelaksana Pemilu (DKPP) melangsungkan konsinyering pada Jumat 13 Mei 2022 sampai Sabtu pagi hari mengulas beberapa rumor pemilu, salah satunya berkaitan bujet, periode kampanye, tehnis penuntasan perselisihan, penyediaan logistik, dan digitalisasi pemilu.
Walau begitu, hasil pertemuan konsinyering bukan keputusan sah. Pasalnya, tatap muka itu tetap lanjut dibicarakan di pertemuan dengar opini (RDP) di DPR RI.
“Konsinyering ialah sisi dari jadwal untuk menyamai pemahaman. Dan konsinyering bukan jadi keputusan sah. Keputusan sah (berada di) RDP,” papar Rifqi.
Dia menambah konsinyering menyengaja diadakan untuk menangani kebuntuan dirasakan beberapa pihak saat mengulas beragam permasalahan pemilu pada forum-forum pertemuan resmi. (**/rf)
Selain berita Agustus 2022, Pendaftaran Partai Politik Pemilu 2024, baca juga: Pembahasan Panjang Jadwal Pemilu 2024 Tuai Sorotan
tags: pilkada,pemilu 2022,pemilihan umum 2022,pemilu 1955,pemilu presiden 2019,pilpres 2019,pemilihan,pemilu pertama,pemilu pertama di indonesia dilaksanakan pada tahun,pemilihan umum,pemilu adalah,pemilu pertama di indonesia,tujuan pemilu,tujuan pemilihan umum,pengertian pemilu,pilpres,pemilihan umum di indonesia,sistem pemilihan umum di indonesia,pemilihan presiden,infopemilu,pilkada,pemilu 2022,pemilihan umum 2022,pemilu 1955,pemilu presiden 2019,pilpres 2019,pemilihan,pemilu pertama,pemilu pertama di indonesia dilaksanakan pada tahun,pemilihan umum,pemilu adalah,pemilu pertama di indonesia,tujuan pemilu,tujuan pemilihan umum,pengertian pemilu,pilpres,pemilihan umum di indonesia,sistem pemilihan umum di indonesia,pemilihan presiden,infopemilu.