Miris, 46 Anak di Kota Baubau Minta Dispensasi Nikah
46 anak di Kota Baubau minta dispensasi nikah – Selama setahun 2022 terdaftar sekitar 46 orang anak di bawah usia di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, ajukan permohonan dispensasi kawin lewat pihak pengadilan agama setempat.
Ketua Pengadilan Agama Kota Baubau, Makbul Bakari dalam pengakuan yang diterima di Kendari, Jumat 10 Februari 2023, mengatakan 99 % keinginan dispensasi kawin itu karena sudah hamil di luar pernikahan.
Data ini, katanya, pasti membuat pilu karena memvisualisasikan ramainya tindakan pergaulan bebas di kelompok anak. Bahkan juga, kasus dispensasi kawin ini condong bertambah dari tahun ke tahun.
Menurutnya, pencegahan semestinya dilaksanakan dari hilir. Dalam masalah ini pemerintah kota setempat lewat organisasi perangkat daerah (OPD) berkaitan dan Kementerian Agama lewat penyuluh-penyuluh agama lebih intensif kembali menyadarkan warga bagaimana bahaya pergaulan bebas di kelompok remaja.
“Jika terjadi semacam ini telah sulit untuk dihindari, lebih bagus mencegah dibanding menyembuhkan,” kata Makbul yang dikutip lewat diskusi RRI Baubau.
Disebutkan juga jika tidak seluruhnya permintaan dispensasi kawin bisa diwujudkan oleh hakim karena ambil keputusan harus berdasar saran dari konselor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Kota Baubau.
“Saat sebelum masuk persidangan, mereka (anak dan orangtua) dikasih konseling lebih dulu oleh konselor . Maka, berdasar referensi dari konselor itu, bakal menjadi pemikiran majelis hakim apa anak itu pantas diberi dispensasi atau mungkin tidak,” ucapnya.
Kepala Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kota Baubau Muhamad Ahadyat Zamani menjelaskan jika pihaknya sudah mengagendakan publikasi ke beberapa sekolah dengan teratur sebagai usaha menahan pergaulan bebas dan pernikahan dini di kelompok anak.
“Bersama Kementerian Agama dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Kota Baubau kami melakukan road show ke beberapa sekolah, terutamanya SMA dan SMK. Di tahun kemarin, kami ikutsertakan delapan sekolah sebagai usaha untuk menahan pernikahan awal,” katanya.
Dalam road show itu, lanjut Ahadyat, diberi pengetahuan ke anak-anak tentang peraturan UU Perkawinan, kesiapan fisik, mental, sampai berkaitan dengan kesehatan alat reproduksi.
Sudah diketahui jika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan terbaru alami revisi di tahun 2019. Pada Pasal 7 yang sebelumnya umur minimum untuk dibolehkan mengadakan perkawinan ialah pria 19 tahun dan wanita 16 tahun, sekarang jadi 19 tahun untuk kedua pihak.
Menteri Pendayagunaan Wanita dan Pelindungan Anak Yohana Yambise menjelaskan jika revisi undang-undang itu membuat perlindungan hak anak dan terbentuknya perkawinan yang sehat dan sejahtera. (La ode)
Baca juga berita lainnya di Google news: Polisi Tangkap Pembuat Surel Penipuan Undangan Pernikahan di Sulsel
Tags: dispensasi nikah,nikah, Pengadilan Agama Kota Baubau, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Kota Baubau