31 Desember, Batas Waktu Pengukuhan Jabatan Fungsional

waktu baca 2 menit
Foto: Illustrasi ASN. 31 Desember, Batas Waktu Pengukuhan Jabatan Fungsional.

Sulawesitoday — Menjelang tutup tahun, Kementerian Dalam Negari ( Kemendagri) menegaskan para gubernur atau bupati atau wali kota supaya lekas melaksanakan pengukuhan jabatan fungsional.

Perihal itu ditegaskan Direktur Jenderal( Dirjen) Otonomi Daerah( Otda) Kemendagri, Akmal Raja di Jakarta, Senin 27 Desember 2021.

“Sepanjang ini, keseluruhan 327 ataupun 66 persen Pemerintah daerah yang sudah memperoleh persetujuan penyetaraan Jabatan Fungsional,” ungkapnya.

Baca juga: AJI PALU: 2021, Tahun Kelam Jurnalis Sulteng

Jumlah keseluruhan itu tuturnya, ialah pembaharuan terakhir dari keseluruhan empat evaluasi teknis yang sudah dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi( KemenPAN- RB).

“Bertepatan pada 27 Desember 2021, kita sudah membagikan persetujuan penyetaraan jabatan pada keseluruhan 327 Pemerintah daerah. Dari Rincian itu buat provinsi berjumlah 19 provinsi sebaliknya kabupaten atau kota berjumlah 308 kab atau kota se- Indonesia,” ucap Akmal.

Sampai saat ini, 19 Provinsi yang sudah diserahkan persetujuan pengukuhan jabatan fungsional.

Baca juga: DPRD Parimo Harap Bantuan Peralatan Usaha Pedagang Pasar Terus Digelontorkan

Yaitu Sumatera Utara, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, Riau, DKI Jakarta, Wilayah Eksklusif Yogyakarta, Jawa Barat, Gorontalo, Bali, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat serta Maluku Utara.

Serupa dengan kausa 34 bagian 2 Permen PANRB No 17 Tahun 2021 mengenai Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, batasan durasi untuk Lembaga Pemerintah daerah yang sudah melaksanakan usulan penyetaraan jabatan ialah setidaknya hingga 31 Desember 2021.

Baca juga: DPR Sebut Penundaan Umroh Dilematis

Buat itu, kepala wilayah dimohon segera melaksanakan pengangkatan serta pengukuhan penyetaraan ke dalam jabatan fungsional.

Dengan begitu, Akmal Raja menerangkan, cara penyederhanaan birokrasi khususnya penyetaraan jabatan tinggal empat hari lagi.

Baca juga: Pemda Parimo Fasilitasi Pengurusan Hak Paten Produk Inovasi

Batasan durasi setidaknya hingga buat Pemerintah daerah melaksanakan pengukuhan jabatan fungsional yaitu 31 Desember 2021.

Pemerintah daerah khususnya pada 19 Provinsi serta 308 Kabupaten atau Kota supaya lekas melaksanakan pengukuhan jabatan fungsional saat sebelum batasan durasi yang sudah diresmikan. (**)

Baca juga: Bupati Lantik 65 Kades Terpilih di Banggai, Sulteng

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *