2260 Narapidana di Sulawesi Tengah Mendapat Remisi Idul Fitri
Berita sulawesi tengah, sulawesitoday.com – Sebanyak 2260 Narapidana di Sulawesi Tengah mendapat remisi Idul Fitri 1443 H.
“2258 orang mendapat remisi khusus sebagian (RK I) atau pengurangan masa hukuman,” ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah), Sunar Agus dalam keterangan resminya, Sabtu 30 April 2022.
Ia melanjutkan, dua orang memperoleh remisi bebas (RK II) atau yang dinyatakan bebas. Mereka diantaranya satu orang WBP Lapas Parigi dan satu orang WBP Lapas Luwuk.
Saat ini kata dia, terdapat 3237 orang Narapidana dan 496 orang tahanan di Sulawesi Tengah.
“Total keseluruhan Narapidana dan tahanan se Sulawesi Tengah sebanyak 3733 orang,” sebutnya.
Secara umum ditengah kondisi Lapas /Rutan yang telah melebihi kapasitas (overcworded) dalam pandemi covid19 Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah terus meningkatkan layanan dan pembinaan terhadap Warbinpas.
Pihaknya juga mengubah paradigma layanan pemasyarakatan menjadi lebih cepat, akurat dan tepat sasaran dengan menerapkan layanan berbasis teknologi informasi.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Budi Argap Situngkir, mengajak seluruh Warbinpas untuk berperan aktif dalam mengikuti seluruh program pembinaan di Lapas / Rutan serta menaati seluruh tata tertib dan aturan yang ada.
Selain berita 2260 Narapidana di Sulawesi Tengah Mendapat Remisi Idul Fitri, baca juga: Lapas di Sulawesi Tengah Tiadakan Jam Besuk saat Idul Fitri
Remisi di Hari Raya Idul Fitri merupakan hal yang dinanti-nantikan seluruh narapidana yang beragama Islam di Indonesia. Tidak terkecuali di Sulawesi Tengah.
Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik.
Hingga, jadi masyarakat yang bermanfaat untuk pembangunan, baik sepanjang atau sesudah jalani pidana.
Remisi ini diberi sesuai ketetapan Undang-Undang No.12 Tahun 1995 mengenai Pemasyarakatan, PP No. 32 Tahun 1999 mengenai Persyaratan dan Tata Langkah Penerapan Hak Masyarakat Binaan Pemasyarakatan, yang sudah diganti jadi PP Nomor 99 Tahun 2012 dan Keppres No. 174 Tahun 1999 mengenai Remisi. (**/Humas Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah)
Selain berita 2260 Narapidana di Sulawesi Tengah Dapat Remisi Idul Fitri, baca juga: Ratusan Peserta Ikut Seleksi CPNS Kanwil Kemenkumham Sulteng