2.518 Napi di Sulawesi Tengah Terima Remisi Saat HUT RI ke-77
Berita Sulawesi Tengah, sulawesitoday – 2.518 narapidana (Napi) di Sulawesi Tengah, terima remisi (pengurangan masa hukuman) umum, saat Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia (RI) tahun 2022.
Narapidana yang diserahkan dibagi menjadi 12 UPT pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah.
Kepala Bidang Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sulteng Sunar Agus mengatakan, dari 3.091 narapidana, pada 17 Agustus, 2.518 menerima remisi umum.
Pemindahan umum yang diterima dari 2.518 narapidana itu dibagi menjadi dua bagian, yaitu RU I (sebagian) hingga 2.509 orang, LP Palu 746 orang, Luwuk 279 orang, Ampana 217 orang, Toli-toli 187 orang, 197 Orang dari Kolonodale, 111 orang di Leok, 200 orang dari Parigi dan Perempuan Palu 136 orang.
Kemudian Lembaga Pembinaan Anak Khusus (LPKA) Palu, 22 orang, Rutan Palu (Rutan), 250 orang, Donggala 90 orang, Poso 80 orang.
“Pemindahan RU II totalnya ada 9 orang terdiri dari 2 orang UPT Lapas Luwuk, 2 orang dari LPKA Palu, dan 5 orang dari Lapas Donggala,” terangnya.
Ia menjelaskan, dari total jumlah tahanan 2.518 orang, yang mendapat potongan umum terkait PP Nomor 99 tahun 2012 1.032 orang.
Ia kemudian menjelaskan, 3 orang di Lapas Palu, 3 orang di Luwuk, 1 orang di Tolitoli, 3 orang di Kolonodale, 1 orang di Poso terkait korupsi.
Selain itu, LP Palu 453 orang, Luwuk 50 orang, Ampana 108 orang, Toli-toli 79 orang, Kolonodale 61 orang, Leok 22 orang, Parigi Moutong 65 orang dan LP Wanita Palu 106 orang.
Selain itu, Rutan Palu ada 38 orang, Donggala 13 orang, Poso 23 orang, semuanya terkait kejahatan narkoba. Sementara itu, Lapas Palu memiliki 3 orang yang terkait dengan tindak pidana terorisme.
Ia menambahkan, dari total 3.564 tahanan dan tahanan, terjadi kelebihan kapasitas sekitar 113 persen dari kapasitas 1.711 kursi.
Baca: Belasan Eks Napiter Ikut Rayakan HUT RI ke-77 di Polda Sulteng
Sunar Agus memastikan narapidana (Napi) yang terima remisi telah memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, pemberian remisi merupakan bentuk kepedulian negara terhadap warganya yang menjadi narapidana, untuk tetap mampu menjadi manusia yang menjaga keutuhan hidup, kehidupan dan penghidupannya.
“Pemberian remisi juga merupakan pemenuhan hak narapidana untuk berintegrasi ke dalam kehidupan masyarakat secepat mungkin,” ucapnya.
Ia berharap remisi yang diberikan dapat memotivasi narapidana untuk mendapatkan kepercayaan diri untuk terus berbuat baik, sehingga menjadi warga yang berguna bagi pembangunan selama dan setelah menjalani hukuman. (*/Ikh)
Baca: Ikrar Setia NKRI Eks Napiter di HUT RI ke-77 Polda Sulteng
Author Profile
- Fikri merupakan lulusan sarjana yang sedang menetap di Kota Poso. Selama beberapa tahun terakhir, ia mengeksplor jenjang karirnya dan ahli sebagai penulis di bidang olahraga sepakbola. Expert menulis ulasan pertandingan, prediksi pertandingan, prediksi skor hingga ulasan statistik pertandingan.
Latest entries
Headline2023.05.28Rumor Neymar Pindah ke MU, Legenda Brazil: Bisa Bantu Rebut Gelar Juara
Headline2023.05.28Kejutan di Bayern Munchen! CEO Terkenal Mereka Dipecat Usai Juara Liga
Headline2023.05.28Drama di Liverpool! Mengapa Fabio Carvalho Dipinjamkan, Padahal Klopp Yakin Padanya?
Headline2023.05.28Kejutan di Juventus! Angel Di Maria dan Leandro Paredes Pergi, Keduanya akan Berlabuh Kemana?