16 Narapidana di Sulawesi Tengah Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi
16 Narapidana di Sulawesi Tengah dapat remisi khusus Hari Raya Nyepi – Sebanyak 16 orang tahanan yang berada di lima Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sulawesi Tengah mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi dari Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.
Kabar ini diumumkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkumham Sulteng Ricky Dwi Biantoro, Selasa 21 Maret 2023.
Asal Narapidana dan Tahanan yang Dapat Remisi
Menurut Ricky Dwi Biantoro, para narapidana tersebut berasal dari Lapas Palu sebanyak 1 orang, Lapas Luwuk 4 orang, Lapas Ampana 2 orang, Lapas Parigi 8 orang, dan Rutan Poso 1 orang.
Remisi Khusus atau RK pada Hari Raya Nyepi
Para narapidana tersebut mendapatkan remisi khusus atau RK pada Hari Raya Nyepi tahun 2023, sebagai bentuk kebijakan Kemenkumham untuk memberikan kesempatan bagi para tahanan untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Kapasitas Hunian di UPT Pemasyarakatan Sulawesi Tengah
Saat ini, kapasitas hunian UPT Pemasyarakatan di Sulawesi Tengah mencapai 1.711 orang. Namun, jumlah ini tidak sebanding dengan jumlah narapidana dan tahanan yang ada di UPT Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, yang mencapai 3.633 orang.
Dari jumlah tersebut, narapidana pria mencapai 2.843 orang dan narapidana wanita sebanyak 183 orang dengan total 3.026 orang. Sementara itu, tahanan pria berjumlah 559 orang dan tahanan wanita 48 orang dengan total 607 orang.
Jumlah ini menunjukkan kapasitas lapas dan rutan di Sulawesi Tengah yang melebihi kapasitas normal hingga 53 persen.
Kebijakan Remisi Khusus dari Kemenkumham
Remisi khusus yang diberikan oleh Kemenkumham Sulawesi Tengah pada Hari Raya Nyepi merupakan salah satu kebijakan yang diambil untuk mengurangi kepadatan penghuni di lapas dan rutan.
Kebijakan tersebut juga memberikan kesempatan kepada para narapidana dan tahanan untuk merayakan Hari Raya Nyepi dengan keluarga mereka. Meski demikian, kebijakan remisi tetap diatur dan diberikan kepada narapidana dan tahanan yang telah memenuhi syarat serta kriteria yang ditetapkan. (Rahman)
Baca juga: 2.518 Napi di Sulawesi Tengah Terima Remisi Saat HUT RI ke-77
Author Profile
- Sulawesitoday merupakan lulusan sarjana Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin yang sedang menetap di Kota Parigi. Selama beberapa tahun terakhir, ia mengeksplor jenjang karirnya sebagai penulis di sejumlah bidang, mulai dari perannya sebagai jurnalis media cetak, content writer, hingga co-author pada sejumlah buku. Hingga saat ini ia masih mendedikasikan hidupnya pada berbagai macam karya tulis.
Latest entries
Headline2023.05.29Razia Gakkum KLHK di Sulawesi Tengah! Ribuan Batang Kayu Ilegal Disita, Pelaku Terancam Penjara 5 Tahun
Headline2023.05.28Polda Sulteng Apresiasi Langkah Cepat Polres Parigi Moutong Tangani Kasus Persetubuhan Anak
Headline2023.05.26Gebyar PAUD di Parigi Moutong: Temukan Rahasia Sukses Membangun Dasar Pendidikan yang Kuat Bagi Anak-anak
Headline2023.05.26Antisipasi Peredaran Gelap Narkotika: 121 WBP Pindah ke Beberapa Lapas di Sulawesi Tengah